Memasuki bulan suci Ramadan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo memberikan beberapa imbauan. Salah satunya, imbauan pada para pemilik warung agar tidak buka di siang hari. Khususnya warung yang menjual makanan dan minuman.
Imbauan yang lain disampaikan pula pada beberapa instansi di Kabupaten Probolinggo. "Surat imbauan MUI itu sudah disampaikan kepada Bupati, DPRD, Polres dan instansi lainnya yang terkait," kata Ketua MUI Kabupaten Probolinggo KH Syaiful Islam.<>
Isi surat tersebut jelas Nun Beng (panggilan KH Syaiful Islam), terkait imbauan kepada para pemilik warung di Kabupaten Probolinggo. Terutama pemilik warung di perkotaan, seperti Kraksaan. Mereka diminta tutup di siang hari selama bulan Ramadan.
"Imbauan itu untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa selama bulan suci Ramadan. Kalaupun ada yang tetap ingin membuka warung nasinya, boleh saja. Tetapi hanya untuk melayani para musyafir yang boleh tidak berpuasa," katanya seperti dilansir radar Bromo, Sabtu (22/8).
Namun, pengecualian itu, diimbau agar diberlakukan di pusat-pusat keramaian saja. Seperti, di sepanjang jalan protokol di Kraksaan.
"Itupun harus ditutupi. Entah dengan kain atau lainnya, yang penting tidak terang-terangan," katanya. Sementara warung di tempat lain, diimbau agar tidak buka.
Selama bulan Ramadan kata Nun Beng, MUI juga mengimbau agar kegiatan yang bisa mengurangi pahala berpuasa dihentikan.
"Misalnya, acara dangdutan atau hiburan yang berbau maksiat," ujar salah satu pengasuh Ponpes Zainul Hasan (Zaha), Gengong, Pajarakan ini. (min)
Terpopuler
1
Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor
2
Khutbah Jumat: Allah Tidak Membebani Hamba di Luar Batas Kemampuannya
3
Respons Wacana Penutupan Prodi yang Dinilai Tak Relevan, LPTNU Tekankan Kebijakan Komprehensif
4
Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati Sudah Dinonaktifkan
5
Jadwal Puasa Sunnah Selama Mei 2026
6
KPAI Desak Proses Hukum Tegas Kekerasan Seksual terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor
Terkini
Lihat Semua