MUI: Jangan Bagikan Zakat Dengan Kumpulkan Penerima
NU Online · Sabtu, 28 Agustus 2010 | 01:02 WIB
Majelis Ulama Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta mengingatkan pemberi zakat jangan membagikannya dengan cara mengumpulkan para penerima, karena dapat menimbulkan dampak negatif.
"Membagikan zakat harus sesuai tuntunan agama, dan untuk itu sebaiknya tidak membagikan zakat dengan cara mengumpulkan para penerima di rumah pemberi zakat," kata Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Ahmad Muhsin Kamaludiningrat, di Yogyakarta, Jum'at (27/8).
/>
Menurut Muhsin, membagikan zakat dengan cara seperti itu bukan haram, tetapi tidak sesuai dengan tuntunan Islam. "Dalam ajaran agama Islam, pemberian zakat dilakukan dengan cara muzaki (pemberi zakat) mendatangi mustahiq (penerima zakat), bukan muzaki memanggil mustahiq," katanya.
Muhsin menilai membagikan zakat dengan cara mengumpulkan mustahiq di rumah muzaki, selain bisa menimbulkan kesombongan, cara seperti itu juga bisa mengancam keselamatan mustahiq, karena dalam pembagian tersebut tentunya juga akan melibatkan kaum perempuan, orang tua, bahkan anak-anak.
"Telah banyak jatuh korban jiwa akibat pembagian zakat dengan cara seperti itu. Memberi zakat, yang tahu cukup muzaki dan mustahiq. Memberi zakat tidak perlu dipamer-pamerkan kepada orang lain," katanya.
Ahmad mengatakan ada beberapa alternatif yang dapat dilakukan muzaki dalam menyalurkan zakatnya, di antaranya melalui Badan Amil Zakat (BAZ) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ). Penyaluran melalui lembaga ini tetap dibenarkan dalam ajaran agama, serta tidak mengurangi nilai ibadah pemberi zakat.
"Pemerintah sekarang telah memiliki BAZ, dari tingkat provinsi, kabupaten sampai desa. Zakat juga dapat disalurkan melalui masjid dengan melibatkan amil zakat," katanya. (ful)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
2
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
3
Para Kiai Sepuh Sampaikan Seruan Moral Jelang Muktamar Ke-35 NU, Soroti Penggalangan Dukungan Calon AHWA
4
Khutbah Jumat: Belajar Menjadi Orang yang Amanah dan Profesional dari Rasulullah
5
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua