Majelis Ulama Indonesia (MUI) mewajibkan produsen makanan untuk mencantumkan keterangan halal atas makanan yang diproduksinya. Hal ini dimaksud agar tidak tercampur antara produk yang halal dan haram.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Ma’ruf Amin meminta masyarakat Muslim tetap proaktif untuk menyeleksi makanan yang akan mereka konsumsi. Masyarakat Muslim sebaiknya kritis meneliti kehalalan suatu produk sebelum mengonsumsinya.<>
“Masyarakat kita kan heterogen, jadi orang Islamnya yang harus proaktif dalam menyeleksi makanan yang akan dikonsumsi. Sebelum membeli makanan, sebaiknya dilihat dahulu apakah penjualnya mencantumkan label halal,” kata Kiai Ma’ruf di Jakarta, Kamis (22/10).
Ia menambahkan, rumah makan atau restoran juga wajib mencantumkan label halal yang disertifikasi LPPOM MUI. Demi kenyamanan mayarakat Muslim rumah makan berskala kecil pun sebaiknya memiliki jaminan halal. (sam)
Terpopuler
1
5 Santri Laki-laki Jadi Korban Pelecehan Seksual, Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka
2
KA Jarak Jauh Tabrak KRL di Bekasi Timur, Gerbong Perempuan Ringsek
3
Innalillahi, Pengurus Muslimat NU Kemayoran Wafat dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi
4
Kisah Rombongan Gus Dur Diberondong Senapan di Timor Leste
5
Resmikan Klinik di Cilacap, Gus Yahya: Harus Profesional, Bukan Sekadar Khidmah
6
3 Orang Tewas dalam Tabrakan Kereta di Bekasi, KAI Minta Maaf Fokus Evakuasi
Terkini
Lihat Semua