Majelis Ulama Indonesia (MUI) mewajibkan produsen makanan untuk mencantumkan keterangan halal atas makanan yang diproduksinya. Hal ini dimaksud agar tidak tercampur antara produk yang halal dan haram.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Ma’ruf Amin meminta masyarakat Muslim tetap proaktif untuk menyeleksi makanan yang akan mereka konsumsi. Masyarakat Muslim sebaiknya kritis meneliti kehalalan suatu produk sebelum mengonsumsinya.<>
“Masyarakat kita kan heterogen, jadi orang Islamnya yang harus proaktif dalam menyeleksi makanan yang akan dikonsumsi. Sebelum membeli makanan, sebaiknya dilihat dahulu apakah penjualnya mencantumkan label halal,” kata Kiai Ma’ruf di Jakarta, Kamis (22/10).
Ia menambahkan, rumah makan atau restoran juga wajib mencantumkan label halal yang disertifikasi LPPOM MUI. Demi kenyamanan mayarakat Muslim rumah makan berskala kecil pun sebaiknya memiliki jaminan halal. (sam)
Terpopuler
1
PBNU Putuskan Muktamar Ke-35 NU Digelar di Pesantren Tambakberas Jombang, 27-31 Agustus 2026
2
PBNU Putuskan Lokasi Muktamar Ke-35 NU Esok
3
PBNU Rampungkan Survei Lokasi Muktamar Ke-35 NU, Lirboyo dan Jakarta Jadi Opsi Terkuat
4
Penentuan Lokasi Muktamar Ke-35 NU Ditunda, Paling Lambat Besok Pagi
5
PBNU Sebut Pengalaman Tambakberas Jombang Jadi Modal Utama Selenggarakan Muktamar Ke-35 NU
6
Pesan Rais Aam PBNU kepada Pengurus 25 Hari Jelang Muktamar Ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua