Majelis Ulama Indonesia (MUI) mewajibkan produsen makanan untuk mencantumkan keterangan halal atas makanan yang diproduksinya. Hal ini dimaksud agar tidak tercampur antara produk yang halal dan haram.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Ma’ruf Amin meminta masyarakat Muslim tetap proaktif untuk menyeleksi makanan yang akan mereka konsumsi. Masyarakat Muslim sebaiknya kritis meneliti kehalalan suatu produk sebelum mengonsumsinya.<>
“Masyarakat kita kan heterogen, jadi orang Islamnya yang harus proaktif dalam menyeleksi makanan yang akan dikonsumsi. Sebelum membeli makanan, sebaiknya dilihat dahulu apakah penjualnya mencantumkan label halal,” kata Kiai Ma’ruf di Jakarta, Kamis (22/10).
Ia menambahkan, rumah makan atau restoran juga wajib mencantumkan label halal yang disertifikasi LPPOM MUI. Demi kenyamanan mayarakat Muslim rumah makan berskala kecil pun sebaiknya memiliki jaminan halal. (sam)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Jangan Tunda Amal Baik
2
Ngantor Perdana, Gus Kikin Mulai Siapkan Susunan Kepengurusan PBNU 2026-2031
3
Khutbah Jumat: Memudahkan Urusan Orang Lain, Jalan Menuju Ridha Allah
4
Gus Ipul Tegaskan Pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Sah dan Transparan
5
Gus Ipul: Mekanisme Pemilihan Ketua Tanfidziyah Lewat AHWA Otomatis sampai Ranting
6
Gus Kikin Kunjungi Pojok Gus Dur pada Momen Perdana Ngantor di PBNU
Terkini
Lihat Semua