Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendukung gagasan DPRD setempat membuat peraturan daerah tentang baca-tulis Al-Qur'an. Ketua MUI Sumenep, K.H. Shafraji, Sabtu (1/8), menjelaskan, mayoritas masyarakat di Madura adalah muslim, sehingga wajar bila kabupaten setempat mengeluarkan peraturan daerah (perda) baca-tulis Al-Qur'an.
"Setiap orang tua yang beragama Islam wajib memastikan anaknya bisa membaca Alquran, ujarnya "Ketika di Sumenep terdapat perda baca-tulis Al-Qur'an, tentu timbul penekanan pada orang tua untuk lebih mengawasi pendidikan anak-anak mereka," lanjutnya di Sumenep, Sabtu (1/8).<>
Bila nanti benar-benar ditetapkan, lanjut dia, kehadiran perda baca-tulis Al-Qur'an ini tidak akan menimbulkan masalah. Perda tersebut hanya berlaku bagi umat Muslim.
Diakui Shafraji, saat ini banyak orang tua yang tidak terlalu hirau pendidikan baca-tulis Al-Qur'an bagi anak-anaknya. Di sisi lain, kata dia, lingkungan di sekitar anak-anak lebih didominasi dengan hal-hal di luar agama, kecuali di lingkungan pondok pesantren.
"Kehadiran perda baca-tulis Al-Qur'an nantinya berfungsi untuk mengingatkan para orang tua agar lebih mengawasi pendidikan agama anak-anaknya sejak usia dini. Oleh karena itu, akan lebih baik lagi kalau di dalam perda tersebut tercantum juga sanksi bagi yang tidak mematuhinya. Misalnya, anak didik dinyatakan tidak lulus Sekolah Dasar (SD) jika belum bisa membaca Alquran dan menulis huruf Arab,” katanya menambahkan.
Dengan cara demikian, menurutnya, ada dorongan dalam diri anak didik untuk mempelajari baca-tulis Al-Qur'an dengan serius. Karena kalau gagal, praktis yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tidak hanya anak yang terpacu, orang tua pun akan berusaha semaksimal mungkin untuk memastikan anaknya mampu baca-tulis Al-Qur'an. (ant)
Terpopuler
1
Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor
2
Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati Sudah Dinonaktifkan
3
Jadwal Puasa Sunnah Selama Mei 2026
4
KPAI Desak Proses Hukum Tegas Kekerasan Seksual terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor
5
Hari Buruh 2026: Prabowo Wacanakan Penurunan Potongan Aplikator Ojol hingga di Bawah 10 Persen
6
10 Tuntutan BEM SI dalam Aksi Hari Pendidikan Nasional 2026 di Jakarta
Terkini
Lihat Semua