MUI Sumut Desak Pengajian al-Haq Hentikan Ajarannya
NU Online · Sabtu, 10 April 2010 | 04:29 WIB
Kelompok pengajian yang dinilai aliran sesat, al Haq diduga melakukan penculikan terhadap sejumlah perempuan muda dari Sumatera Utara (Sumut), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut mendesak agar ajaran tersebut dihentikan.
Kepala Bidang Fatwa MUI Sumut, Ramlan Yusuf Surbakti menyatakan, sedikitnya ada empat alasan mengapa Pengajian al-Haq dinyatakan kelompok aliran sesat. Pertama pengajian dilakukan secara sembunyi-sembunyi karena para wanita yang menjadi anggota pengajian tidak memberitahukan lokasi dan keberadaan kelompok tersebut kepada orang tua apalagi kepada pihak lain. Kemudian menanamkan doktrin bahwa orang tua atau orang lain adalah musuh karena bukan sebagai anggota pengajian<>.
“Selain itu, kelompok pengajian al-Haq tidak mengajarkan Al Quran secara keseluruhan atau kaffah. Aliran kelompok al-Haq hanya mempercayai Al Quran namun tidak meyakini hadist,” tukas Surbakti kepada wartawan di Medan, Jum'at (9/4).
MUI juga menyatakan kecamannya terkait dengan adanya laporan aliran ini melakukan penculikan terhadap wanita muda untuk kepentingan di luar ajaran Islam.
Dugaan penculikan yang dilakukan al-Haq muncul setelah salah seorang korban, Nurhidayah, sempat pulang ke rumahnya di kawasan Jl Pelita IV, Kecamatan Medan Timur, Sumut, beberapa waktu lalu. Nurhidayah kemudian pergi lagi dari rumah dan kembali bergabung dengan kelompok al-Haq yang bermarkas di Langsa, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) setahun lalu.
Perilaku wanita yang telah menjadi anggota pengajian al-Haq berubah setelah ikut menjadi anggota. Salah satunya berubah menjadi pendiam, suka mengurung diri di kamar dan tidak mau melaksanakan ibadah salat dengan anggota keluarga. Ada beberapa wanita lainnya yang dikabarkan hilang, diduga berada di Aceh menjalankan aktivitas bersama kelompok pengajian ini di sana. Kasus hilangnya para wanita muda tersebut sudah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara. (ful)
Terpopuler
1
Disambut Ketum PBNU, Presiden Prabowo Hadiri Mujahadah Kubro Harlah 100 Tahun NU di Malang
2
Resmi Dikukuhkan, Ini Susunan Pengurus MUI Masa Khidmah 2025-2030
3
1.686 Warga Padasari Tegal Mengungsi, Tanah Bergerak di Tegal Masih Aktif
4
Ratusan Ribu Warga Dikabarkan Bakal Hadiri Mujahadah Kubro 100 Tahun NU di Malang
5
Pemerintah Nonaktifkan 13,5 Juta Peserta PBI JKN, Mensos Gus Ipul: Dialihkan ke Warga Lebih Miskin
6
Ansor University Jatim Buka Pendaftaran Ramadhan Academy, Tiga Kelas Intensif Gratis
Terkini
Lihat Semua