MUI: Tidak Ada Kewajiban Produsen Cantumkan Spesifikasi Produk Makanan
NU Online · Kamis, 22 Oktober 2009 | 12:27 WIB
Meski tidak ada hukum tertulis yang mewajibkan produsen makanan untuk mencantumkan spesifikasi produknya, namun para produsen makanan hendaknya tetap memberikan keterangan atas kehalalan makanan tersebut. Demikian dinyatakan Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin di Jakarta, Kamis (22/10).
Meski demikian, masyarakat Muslim tetap diminta proaktif untuk menyeleksi makanan yang akan mereka konsumsi. Terutama agar tidak tercampur antara produk yang halal dan haram. Umat Islam sebaiknya kritis meneliti kehalalan suatu produk sebelum mengonsumsinya.<>
"Masyarakat kita kan heterogen, jadi orang Islamnya yang harus proaktif dalam menyeleksi makanan yang akan dikonsumsi. Sebelum membeli makanan, sebaiknya dilihat dahulu apakah penjualnya mencantumkan label halal," kata Kiai Ma'ruf.
Menurut Ma'ruf, sebenarnya tidak ada batasan minimum usaha rumah makan atau restoran yang wajib mencantumkan label halal yang disertifikasi LPPOM MUI. Namun rumah makan berskala kecil pun sebaiknya memiliki jaminan halal demi kenyamanan konsumennya. (min)
Terpopuler
1
Khutbah Idul Fitri: Menjaga Fitrah Setelah Ramadhan Berlalu
2
Khutbah Jumat: Istiqamah Pasca-Ramadhan, Tanda Diterimanya Amalan
3
Muslim Arab dan Eropa Rayakan Idul Fitri 1447 H pada Hari Jumat, 20 Maret 2026
4
Khutbah Jumat: Anjuran Membaca Takbir Malam Idul Fitri
5
Khutbah Idul Fitri: Hari Kemenangan untuk Kebebasan Masyarakat Sipil
6
Khutbah Idul Fitri Bahasa Arab 2026: Jadilah Hamba Sejati, Bukan Hamba Musiman: Konsistensi dalam Ketaatan Setelah Ramadhan
Terkini
Lihat Semua