Nikah di Depan Jenazah ala Putri Mbah Surip Tidak Dilarang
NU Online · Jumat, 7 Agustus 2009 | 09:12 WIB
Prosesi pernikahan di depan jenazah orang tua seperti dilakukan putri Mbah Surip tidak dilarang dalam agama Islam. Pernikahan ini sah-sah saja asal mempelai putri didampingi oleh wali pengganti ayahnya, jika jenazah yang dimaksud adalah jenazah dari ayah mempelai putri.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Pengurus Pusat Lembaga Bahtasul Masail Nahdlatul Ulama KH Arwani Faishal kepada NU Online di Jakarta, Jum’at (7/8) ketika ditanya seputar pernikahan Resia Tri Kresnawati, putri ketiga dari Mbah Surip.<>
Pernikahan Kresna yang semula direncanakan akan digelar pada tanggal 16 Agustus 2009 terpaksa diajukan pada Selasa 4 Agustus 2009 tepat pukul 22.00 WIB. Prosesi Krisna yang disunting oleh Sam kekasihnya dilaksanakan di depan jenazah Mbah Surip.
“Pernikahan seperti ini tidak dilarang, sah-sah saja karena tidak ada nash atau dalil Al-Qur’an dan Hadits yang meralarang hal itu. Namun seperti pernikahan pada umumnya, syarah dan rukunnya juga tetap harus dipenuhi,” kata KH Arwani.
Menurutnya, banyak calon pengantin yang ingin pernikahan mereka disaksikan oleh orang tua mereka meskipun telah meninggal dunia. Ini sah-sah saja, karena kehadiran orang tua juga dimaksudkan agar ikatan perkawinan semakin kuat.
Namun, kata pengasuh pondok Pesantren Az-Ziyadah Jakarta itu, pihak mempelai putri yang kehilangan ayahnya harus menghadirkan wali yang menggantikan ayahnya, karena jenazah tidak bisa berfungsi sebagai wali nikah.
Beberapa aturan adat menyebutkan bahwa jika jenazah orangtua sudah dikuburkan, maka calon pengantin harus menunggu satu tahun lagi, baru boleh menikah. Tepatnya pernikahan baru bisa diberlangsungkan setelah pergantian tahun baru.
Menurut KH Arwani kepercayaan masyarakat terhadap aturan adat ini bisa diberlakukan dan tidak dilarang. (nam)
Terpopuler
1
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 usai Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti
2
Kemenag Buka Pelatihan Ekoteologi 2026, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
3
Kemenag Buka Lima Program Non-Degree 2026, Pendaftaran 5-12 Oktober
4
Nyai Hj Machfudhoh Aly Ubaid, Pelita Keteladanan Sang Bu Nyai, Ahli Riyadhah, dan Politisi
5
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Transfer Data ke Luar Negeri Wajib Persetujuan DPR
6
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
Terkini
Lihat Semua