PBNU akan Tagih Janji PM Belanda Tindak Produser Film "Fitna"
Senin, 31 Maret 2008 | 08:34 WIB
Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi akan menagih janji PM Belanda Dr. Jan Peter Balkenende untuk mengambil tindakan hukum terhadap produser film "Fitna", Geert Wilders, yang isinya telah menghina Islam.
“Kita akan berkirim surat lagi dan mengingikan peredaran film ini distop. Jangan sampai menggunakan kebebasan untuk menjelek-jelekkan orang lain,” kata Hasyim kepada wartawan di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (30/3).<>
Meskipun tindakan ini bersifat pribadi, Sekretaris Jenderal International Conference of Islamic Scholars itu yakin, pemerintah dan rakyat Belanda akan ikut dirugikan menyangkut hubungan internasional dan perekonomiannya.
Selain itu, PBNU juga berharap pemerintah negara-negara di Eropa membuat standarisasi tindakan kriminal yang jelas karena selama ini ukuran-ukuran yang diterapkan berbeda sehingga rawan timbulnya penyalahgunaan untuk melecehkan atau memprovokasi pihak lain atas nama kebebasan.
“Mereka sendiri tidak menghargai demokrasi karena tidak menghargai kebebasan orang lain untuk menjalankan way of lifenya atau agamanya sendiri,” ujarnya.
Tindakan lain yang akan diambil adalah pembuatan video tandingan yang menunjukkan bahwa Islam tidak jahat tetapi Islam adalah rahmatan lil alamiin.
“Akan kita tunjukkan siapa yang sebenarnya jahat dengan adanya pembunuhan jutaan orang pasca perang dunia ke dua, apa yang memotivasinya, apa karena hegemoni politik, kekuasaan, atau masalah agama seperti di Irak itu,” katanya.
Sebelumnya, pada 13 Maret lalu, PBNU bersama Komunitas Umat Beragama Indonesia (KUBI) telah mengirimkan surat ke pemerintah Belanda agar film tersebut tidak sampai ditayangkan ke publik melalui media apa pun.
Surat tersebut mendapat balasan pada tanggal 20 Maret yang intinya menegaskan bahwa apa yang dilakukan Wilder adalah atas nama pribadi dan pemerintah Belanda sama sekali tidak terkait dengan proyek tersebut. Juga ditegaskan bahwa pemerintah Belanda tidak bisa melarang sebuah film yang isinya belum diketahui. Tuntutan kriminal bisa dilakukan jika film tersebut sudah dirilis setelah dilakukan investigasi apakah terdapat kandungan yang merugikan fihak lain.
Mengenai demonstrasi yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI), Hasyim mengaku bisa memahaminya karena ini menyangkut penyerangan Islam sebagai agama, bukan melihat sisi ekstrimisme yang dilakukan oleh sebagian kecil umat Islam. (mkf)
Terpopuler
1
Kolaborasi LD PBNU dan LTM PBNU Gelar Standardisasi Imam dan Khatib Jumat Angkatan Ke-4
2
LAZISNU Gelar Lomba dengan Total Hadiah Rp69 Juta, Ini Link Pendaftarannya
3
Cara Wudhu di Toilet agar Tidak Makruh
4
Gus Yahya Ceritakan Awal Mula Kiai Ali Maksum Merintis Pengajian Kitab di Pesantren Krapyak
5
Hukum Gugat Cerai Suami karena Nafkah Batin
6
Hukum Khatib Tidak Berwasiat Takwa dalam Khutbah Kedua
Terkini
Lihat Semua