Fatwa sebagai petunjuk bagi masyarakat Muslim untuk bertindak dalam kehidupan sosial dan keagamaan bukan menjadi monopoli pemerintah saja. Artinya, baik ormas maupun perorangan selain pemerintah, juga memiliki hak untuk mengeluarkan fatwa.
Demikian dinyatakan oleh Wakil Ketua lembaga Bathsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) KH Arwani Faisal kepada NU Online di Jakarta, Selasa (19/1). Menurut Arwani, Fatwa memiliki makna ajakan, artinya fatwa tidak memiliki konsekwensi hukum yang mengikat.<>
"Ini artinya seseorang secara pribadi juga memiliki hak untuk mengeluakan fatwa, asalkan kualitas dirinya memenuhi spesifikasi yang emmadai untuk mengeluarkan fatwa. baik dari sisi keilmuan, akhlak atau kepribadian dan kepemimpinan," terang Arwani.
Lebih lanjut Arwani menerangkan, sejak zaman dahulu, Islam tidak pernah mengenal adanya fatwa tunggal. Para ulama berhak mengeluarkan fatwa dan masyarakat juga memiliki hak untuk mengikuti fatwa-fatwa tersebut, meskipun seringkali bertentangan dengan fatwa yang dikeluarkan pemerintah.
"Dalam pelaksanaan kehidupan sosial dan kemasyarakatan, Islam tidak pernah mengenal hukum yang absolut. Dalam Islam, hukum memiliki pilihan-pilihan yang bergantung pada kondisi dan situasinya. Karenanya, fatwa juga tidak berlaku secara mutlak," tandas Arwani. (min)
Terpopuler
1
Prof Ainun Na'im, Guru Besar Akuntansi yang Jadi Bendahara Umum PBNU
2
Innalillahi, Mustasyar PBNU Nyai Machfudhoh Aly Ubaid Wafat
3
Jejak Karier Mohammad Nuh: Dari Menteri hingga Katib Aam PBNU 2026-2031
4
Hari Santri 2026, PBNU Instruksikan Apel Serentak, Layanan Sosial, Ziarah Ulama, hingga Mujahadah Palestina
5
PBNU Terbitkan Pedoman Pelaksanaan Hari Santri 2026
6
Kelas Publik Dekolonisasi Bahas Cara Melepas Pengaruh Kolonial dalam Kehidupan
Terkini
Lihat Semua