Warta

PBNU: Kabulkan Tutuntan Korban SUTET

Selasa, 17 Januari 2006 | 15:35 WIB

Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak kepada pemerintah dalam hal ini PLN untuk segera memenuhi tuntutan para korban sambungan umum tegangan ekstra tinggi (SUTET) dengan membayar ganti rugi seluruh tanah yang dilewati jalur listrik tegangan tinggi tersebut. PBNU merasa sangat prihatin dengan nasib para korban SUTET yang kini masih melakukan aksi mogok makan di Jl. Diponegoro Jakarta.

“PBNU mendesak PLN untuk mengabulkan tuntutan warga korban SUTET. Jangan biarkan biarkan aksi mogok makan yang mereka lakukan jadi sia-sia,” kata Ketua PBNU, KH Masdar Farid Mas’udi ketika dihubungi NU Online di Jakarta, Selasa (17/1).

<>

Menurut Masdar—sapaan akrab KH. Masdar Farid Mas’udi—PLN harus menghargai tuntutan korban SUTET yang merasa tidak dihargai. Apalagi mereka sudah cukup lama melakukan aksi mogok makan. ”Mereka yang telah melakukan aksi mogok makan itu harus dihargai daripada yang melakukan aksi perlawanan dengan merusak sarana publik,” ungkapnya.

Ditambahkan alumni IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini, PLN tidak punya alasan untuk tidak mengabulkan tuntutan korban SUTET, karena faktanya mereka benar-benar dirugikan. ”Sekiranya PLN bertindak sebagai badan sosial yang tidak mencari keuntungan semata dengan terkadang mengabaikan hak konsumen dan warga,” tegasnya.

Dengan adanya SUTET, kata Masdar, tanah yang dilalui listrik tengan tinggi itu tidak laku dijual dan tidak bisa sijadikan agunan. Selain itu, SUTET juga dinilai sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat di sekitarnya. ”Masyarakat yang terkena SUTET itu sangat dirugikan,” jelasnya.

Sebagai perusahaan negara, lanjut Masdar, PLN seharusnya lebih memikirkan nasib rakyat dari pada perusahaan lainya. Karena itu, Masdar meminta agar tuntutan warga korban SUTET segera dikabulkan, sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa dirugikan. ”Untuk apa negara, termasuk badan usahanya, kalau tidak untuk memajukan kehidupan masyarakat?,” ungkapnya. (rif)