Salah satu syarat sah shalat adalah menghadap kiblat atau Ka'bah di Masjidil- Haram, Makkah. Namun untuk mencapai sahnya shalat umat Islam tidak harus tepat menghadap kiblat 100 persen.
Demikian hasil keputusan Rapat Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Lajnah Falakiyyah PBNU terkait arah Kiblat, Kamis, 22 Juli 2010, seperti disampaikan Katib Aam PBNU KH Malik Madani kepada NU Online.<>
Dijelaskan bahwa bagi orang Indonesia kiblat itu mengarah ke Barat laut, bukan Barat, dan ketepatannya bisa disesuaikan dengan daerah masing-masing.
Namun pengukuran kiblat yang dilakukan adalah termasuk dalam kategori perkiraan ilmiah, dan dengan demikian tidak diharuskan 100 persen pas mengarah ke Ka’bah.
Dalam rapat juga kembali disampaikan bahwa masjid atau mushalla yang sudah terlanjur tidak persis ke arah Kiblat, tidak perlu dibongkar. “Cukup dengan menggeser garis shaf atau sajadahnya saja,” demikian disampaikan KH Malik Madani. (nam)
Terpopuler
1
LF PBNU Umumkan 1 Dzulqadah 1447 H Jatuh pada Ahad 19 April
2
17 Kader NU Diwisuda di Al-Ahgaff, Ketua PCINU Yaman Torehkan Terobosan Filologi
3
Mengapa Tidur setelah Subuh Sangat Berbahaya bagi Tubuh?
4
Hukum Senang atas Wafatnya Muslim Lain karena Perbedaan Mazhab, Bolehkah?
5
LF PBNU Rilis Data Hilal Awal Dzulqa’dah 1447 H, Berpotensi Jatuh pada 19 April
6
Bahas Konflik Iran, Ketum PBNU Lanjutkan Safari Diplomatik ke Dubes China
Terkini
Lihat Semua