Salah satu syarat sah shalat adalah menghadap kiblat atau Ka'bah di Masjidil- Haram, Makkah. Namun untuk mencapai sahnya shalat umat Islam tidak harus tepat menghadap kiblat 100 persen.
Demikian hasil keputusan Rapat Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Lajnah Falakiyyah PBNU terkait arah Kiblat, Kamis, 22 Juli 2010, seperti disampaikan Katib Aam PBNU KH Malik Madani kepada NU Online.<>
Dijelaskan bahwa bagi orang Indonesia kiblat itu mengarah ke Barat laut, bukan Barat, dan ketepatannya bisa disesuaikan dengan daerah masing-masing.
Namun pengukuran kiblat yang dilakukan adalah termasuk dalam kategori perkiraan ilmiah, dan dengan demikian tidak diharuskan 100 persen pas mengarah ke Ka’bah.
Dalam rapat juga kembali disampaikan bahwa masjid atau mushalla yang sudah terlanjur tidak persis ke arah Kiblat, tidak perlu dibongkar. “Cukup dengan menggeser garis shaf atau sajadahnya saja,” demikian disampaikan KH Malik Madani. (nam)
Terpopuler
1
Ancam Ekosistem Pertembakauan, Lesbumi PBNU Tolak Rancangan Aturan Kemenko PMK dan Kemenkes soal Tembakau
2
Kapten Timnas Iran Kritik FIFA, Sebut Piala Dunia 2026 'Bencana' dan Berjalan Tidak Adil
3
Pemerintah Tetapkan Logo Resmi HUT ke-81 RI, Ini Makna Desain dan Cara Unduhnya
4
DPR Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihapus, Negara Bisa Hemat Lebih dari Rp1 Triliun
5
Hari Bhayangkara Ke-80, Presiden Prabowo Klaim Polri Berkontribusi pada Ketahanan Pangan dan MBG
6
Rais Syuriah PBNU Ingatkan Pengurus PWNU Aceh: Jangan setelah Dilantik Malah Jadi Urusan
Terkini
Lihat Semua