Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), H. Ahmad Bagja mengatakan, kongres Pagar Nusa yang digelar di Ciganjur pada tanggal 24-25 September lalu tidak sah. Sesuai dengan intruksi PBNU, pertemuan tersebut adalah kegiatan pra kongres untuk mempersiapkan segala susuatu yang berkaitan dengan rencana pelaksanaan kongres . Dengan demikian, hasil pertemuan tersebut tidak sah, termasuk terpilihnya Suharbillah sebagai ketua umum Pagar Nusa.
“Kongres tersebut tidak sah dan harus diulang, karena tidak sesuai dengan prosedur pembentukan Badan Otonom (Banom). Tidak sah, karena secara institusinal salah dan secara prosedural juga salah,” kata ketua PBNU, Ahmad Bagja kepada wartawan di Jakarta, Jum’at (30/9) kemarin.
Menurutnya, berbeloknya agenda acara pra kongres menjadi kongres adalah bentuk pelanggaran terhadap peraturan yang ditetapkan PBNU. Pertemuan yang dihadiri para tokoh Pagar Nusa dari berbagai daerah tersebut seharusnya membahas, diantaranya masalah struktur pengurus Pagar Nusa dan materi-materi kongres.“ acara itu adalah untuk menyiapkan bahan-bahan kongres, bukan untuk kongres,” ungkapnya.
Status Pagar Nusa dalam NU awal adalah lembaga. Namun, pada Muktamar NU di Boyolali tahun lalu diputuskan menjadi Banom NU. Untuk menjadi Banom dan dapat menggelar kongres, sesuai dengan peraturan PBNU harus mempunyai sepertiga pimpinan wilayah di Indonesia dan pimpinan cabang di wilayah. ”agar bisa mengelar kongres harus punya sepertiga wilayah dan sepertiga cabang di wilayah,” paparnya.
Dikatakan Bagja, PBNU telah mengeluarkan Surat Keputusan yang berisi pengangkatan pengurus sementara, yaitu kepada Suharbillah yang merupakan mantan ketua Pagar Nusa saat masih berstatus sebagai lembaga dalam NU. Kewenangan Pengurus sementara tersebut adalah untuk membentuk pimpinan wilayah dan cabang, serta menggelar kongres setelah segala persiapan dan persyaratan telah terpenuhi.
“PBNU membentuk pengurus sementara untuk mempersiapkan kongres. Pertemuan itu tidak untuk memilih ketua. Suharbillah itu bukan ketua lembaga lagi. Dia Pengurus lama yang sudah domisioner. Itu dulu saat Pagar Nusa masih lembaga,” tegasnya.
Senada dengan Bagja Sekjen PBNU Endang Turmudzi mengatakan, pemilihan ketua umum Pagar Nusa pada acara pra kongres tersebut adalah bentuk pelanggaran terhadap peraturan PBNU. Pertemuan tersebut mestinya hanya untuk mempersiapkan kongres, karena Pagar Nusa belum mempunyai Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang sesuai dengan prosedur yang ditetapkan PBNU.”saya kira yang hadir tidak dari cabang-cabang semua,” ungkapnya.
Dikatakanya, Ketua umum PBNU, KH. Hasyim Muzadi sebelumnya telah menyatakan bahwa kegiatan tersebut diharapkanya menjadi ajang persiapan kongres Pagar Nusa yang pertama.”Pak Hasyim sudah mewanti-wanti, itu acara pra Kongres. Jangan Kongres,” jelasnya.(amh)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
250 Santri Ikuti OSN Zona Jateng-DIY di Temanggung Jelang 100 Tahun Pesantren Al-Falah Ploso
Terkini
Lihat Semua