PBNU: Pembakaran Masjid Ahmadiyah Tindakan Kriminal
NU Online · Senin, 28 April 2008 | 09:21 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi menyatakan, pembakaran terhadap masjid milik jamaah Ahmadiyah di Sukabumi, Jawa Barat, merupakan tindakan kriminal. Menurutnya, aset, fasilitas dan jamaah Ahmadiyah tetap harus dilindungi meski aliran tersebut telah menyimpang dari ajaran Islam.
“Sekali pun (Ahmadiyah) menyimpang, aset-asetnya tidak boleh dirusak. Karena hal itu merupakan hak mereka sebagai warga negara,” ujar Hasyim kepada wartawan usai menerima Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Wiranto, di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (28/4).<>
Ia menjelaskan, penyimpangan yang dilakukan Ahmadiyah menyangkut masalah akidah. Terkait aset dan fasilitas milik aliran yang mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi setelah Nabi Muhammad itu, katanya, jelas tak ada hubungannya dengan masalah akidah. Karena itu, lanjutnya, masyarakat tidak punya hak untuk melakukan perusakan.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hikam, Malang, Jawa Timur, itu mendesak kepada pemerintah agar mencegah segala bentuk tindakan kekerasan pada Ahmadiyah. Pasalnya, Indonesia adalah negara hukum dan segala masalah harusnya diselesaikan menurut hukum yang berlaku.
“Pembakaran tidak boleh karena (Indonesia) ada imam (pemimpin) negara. Serahkan semua pada pemimpin. Kalau jalan (baca: bertindak) sendiri-sendiri, berarti tidak ada aturan hukum nasional,” pungkas Presiden World Conference on Religions for Peace itu.
Sebelumnya, sekira 500 warga Parakan Salak, Kecamatan Parakan Salak, Kabupaten Sukabumi, Jabar, melakukan pembakaran terhadap masjid Al-Furqon, Ahad (27/4) malam. Masjid itu merupakan tempat ibadah Jemaat Ahmadiyah di Sukabumi. Dalam peristiwa itu, warga sempat menahan mobil pemadam kebakaran yang akan melakukan pemadaman di lokasi.
Peristiwa itu disebut-sebut merupakan buntut dari tuntutan warga sekitar yang menghendaki ditutupnya aktivitas serta tempat peribadatan Ahmadiyah. Tuntutan warga itu sempat dituangkan dalam surat keputusan bersama antar-warga yang berasal dari wilayah III Sukabumi. Namun, menurut warga, tuntutan tersebut diabaikan pihak Ahmadiyah. (rif)
Terpopuler
1
Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor
2
Khutbah Jumat: Allah Tidak Membebani Hamba di Luar Batas Kemampuannya
3
Respons Wacana Penutupan Prodi yang Dinilai Tak Relevan, LPTNU Tekankan Kebijakan Komprehensif
4
Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati Sudah Dinonaktifkan
5
Jadwal Puasa Sunnah Selama Mei 2026
6
KPAI Desak Proses Hukum Tegas Kekerasan Seksual terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor
Terkini
Lihat Semua