Warta

PBNU: Penghentian Pemberangkatan Jamaah Haji Jangan Terjadi

Rabu, 18 Juli 2007 | 10:23 WIB

Jakarta, NU Online
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi berharap tak terjadi penghentian pemberangkatan jamaah haji Indonesia ke Arab Saudi. “Masalah seperti itu jangan terjadi,” katanya kepada wartawan di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (18/7).

Hasyim mengatakan hal itu menyusul wacana Menteri Agama Maftuh Basyuni yang akan menghentikan pemberangkatan haji ke Arab Saudi setelah langkah Uni Eropa (UE) yang melarang maskapai penerbangan Indonesia ke negara itu.

<>

Ia menyarankan kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan pembicaraan secara khusus dan intensif dengan pemerintah Arab Saudi terkait persoalan tersebut. Pasalnya, larangan terbang maskapai penerbangan Indonesia ke negara itu tak hanya besifat teknis, melainkan juga menyangkut persoalan agama. "Dan itu akan sangat rawan," katanya.

Jika diminta untuk memenuhi standar kualifikasi keamanan terbang oleh pemerintah Arab Saudi, seperti juga dilakukan UE, maka pemerintah Indonesia harus memenuhinya. Demikian pula, tambahnya, pemerintah Arab Saudi perlu menjelaskan tentang standar UE yang digunakan negaranya terhadap maskapai penerbangan Indonesia.

Jika penerbangan Indonesia mempunyai kekurangan atau tidak sesuai standar yang ditetapkan, maka kekurangan tersebut harus dipenuhi. "Kekurangan itu harus dipenuhi sebelum (musim) haji," kata Hasyim.

Pernyataan Maftuh dilakukan untuk menanggapi surat Pemerintah Arab Saudi yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan Jusman Sjafii Djamal. Isi surat tersebut antara lain, Arab Saudi akan mengikuti langkah UE yang melarang maskapai RI terbang ke negara itu.

Namun, Arab Saudi masih memberi kesempatan kepada Indonesia untuk memberi penjelasan terkait keselamatan penerbangan sebelum larangan itu berlaku efektif. Pemerintah Arab Saudi belum sampai melarang, karena negara itu masih mempertimbangkan hubungan baik dengan pemerintah Indonesia.

"Silakan Arab Saudi datang dan melihat sendiri di sini," kata Menteri Agama.

Jika berandai, lanjut Maftuh, kalau nanti Arab Saudi mengikuti jejak UE, maka Indonesia tidak akan memberangkatkan jamaah haji.

Logika Menteri, karena dasarnya orang Indonesia Muslim, hukumnya wajib sekali seumur hidup ikuti ibadah haji bagi yang mampu. Jika keberangkatan untuk berhaji itu tidak diberi jalan, maka kewajibannya gugur. (rif)