PBNU: Pengiriman Pasukan ke Lebanon Kewenangan PBB
NU Online · Rabu, 23 Agustus 2006 | 05:20 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi berpendapat bahwa Israel tidak memiliki hak untuk menolak kehadiran pasukan yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengannya atau dianggap mendukung Hizbullah. Pengiriman pasukan tersebut merupakan kewenangan PBB.
PBNU sangat mendukng upaya pemerintah untuk membantu penyelesaian konflik Lebanon vs Isreal dengan mengirimkan pasukan penjaga perdamaian. Sementara upaya pengiriman pasukan jihad yang digalang oleh beberapa ormas dianggapnya sebagai hal yang kontraproduktif.
“Mengenai penolakan keterlibatan pasukan perdamaian dari Indonesia oleh Israel, biar PBB yang menyelesaikannnya,” tandasnya seusai pembukaan Kongres I Pemuka-Pemuka Agama di Jakarta, Selasa malam.
Sejauh ini pemerintah RI masih menunggu tata kerja di lapangan dari PBB. Namun kalangan DPR menyatakan penolakannya jika pasukan RI diminta untuk melakukan pelucutan senjata kepada Hizbullah.
Wakil Sekjen PBB Mark Malloch Brown juga sudah bereaksi atas pernyataan Israel tersebut dengan mengatakan bahwa yang menentukan pasukan perdamian dari mana saja adalah Dewan Keamanan PBB, bukan Israel.
Sebelumnya Menlu RI Hassan Wiraduja pun telah menegaskan bahwa pemerintah RI tak perlu mendapat persetujuan dari Israel karena pasukannya ditempatkan di Lebanon, bukan di wilayah Israel.
Sejauh ini pemerintah Lebanon bertindak sangat kooperatif bahkan memperingatkan siapa saja yang menganggu kelancaran pelaksanaan gencatan senjata yang berlangsung dari sisi Lebanon. (mkf)
Terpopuler
1
Menkeu Suahasil: Keuangan Negara Harus Bisa Jalankan Program Prioritas Pemerintah
2
137 Mahasantri Ma'had Aly Lolos Seleksi Administrasi Beasiswa Berkah Muktamar Ke-35 NU
3
Prabowo Bicara Ketahanan di BRICS, Rakyat Indonesia Masih Menghirup Asap Karhutla
4
Menteri Agama Lantik Basnang Said Jadi Dirjen Pesantren Pertama
5
Di KTT BRICS, Prabowo Dorong Global South Bersatu
6
Data Antrean Haji Dibersihkan, Masa Tunggu Faktual Diperkirakan 14-15 Tahun
Terkini
Lihat Semua