PBNU Segera Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Ahmadiyah
NU Online · Kamis, 8 Mei 2008 | 21:23 WIB
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan segera mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus Ahmadiyah. Hal itu dilakukan untuk mengatasi kesimpangsiuran informasi di kalangan masyarakat terkait sikap tegas NU atas kasus tersebut.
“Kita (jajaran Syuriyah PBNU) sudah rapat baru saja. Akan segera kita keluarkan sikap resminya, kira-kira dalam bulan inilah (Mei),” ujar Rais Syuriyah PBNU KH Ma’ruf Amin kepada NU Online di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis (8/5).<>
Kiai Ma’ruf—begitu panggilan akrabnya—menjelaskan, sesungguhnya PBNU telah memiliki pandangan tegas terkait Ahmadiyah, yakni menyimpang dari Islam. Namun, hal itu perlu disampaikan pada masyarakat luas untuk menghindari kesalahpahaman.
Melalui pernyataan resmi itu pula, jelasnya, diharapkan tidak ada lagi pihak-pihak yang mengatasnamakan NU yang memiliki pendapat berbeda. Jika tetap ada, pungkasnya, hal itu merupakan pendapat pribadi.
Disinggung tentang sikap sejumlah kiai se-Jawa yang meminta DPR RI membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait pelarangan Ahmadiyah, Kiai Ma’ruf menegaskan, hal itu adalah sikap perorangan saja.
“Mereka (kiai se-Jawa) nggak ngerti (Ahmadiyah). Itu bukan kiai NU. Kalau mereka kiai NU mesti sudah ngerti bahwa Ahmadiyah menyimpang,” terang Kiai Ma’ruf yang juga Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Ia meminta kepada semua pihak tak menghubungkan kasus Ahmadiyah dengan prinsip kebebasan beragama. Pasalnya, jelasnya, aliran yang mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi itu telah jelas menyimpang dari ajaran Islam sesungguhnya.
“Jadi, jangan mengaitkan (Ahmadiyah) dengan kebebasan beragama. Ini adalah penodaan terhadap agama (Islam) yang mana sudah diatur dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” jelas Anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu.
Sejumlah kiai se-Jawa menemui Ketua DPR RI Agung Laksono di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/4) kemarin. Mereka meminta kepada Agung agar DPR dapat melindungi para pengikut Ahmadiyah. Para kiai ini menilai semua warga negara mempunyai hak untuk berkumpul dan berserikat.
Mereka berpendapat, tuntutan pelarangan Ahmadiyah merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Padahal, Islam pun menghargai kemanusiaan. "Kalau pemerintah tidak melindungi Ahmadiyah, berarti negara gagal melindungi warganya," kata KH Imam Gozali Said, salah satu rombongan kiai tersebut. (rif)
Terpopuler
1
Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor
2
Khutbah Jumat: Allah Tidak Membebani Hamba di Luar Batas Kemampuannya
3
Respons Wacana Penutupan Prodi yang Dinilai Tak Relevan, LPTNU Tekankan Kebijakan Komprehensif
4
Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati Sudah Dinonaktifkan
5
KPAI Desak Proses Hukum Tegas Kekerasan Seksual terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor
6
Hari Buruh 2026: Prabowo Wacanakan Penurunan Potongan Aplikator Ojol hingga di Bawah 10 Persen
Terkini
Lihat Semua