PCNU Jember Imbau Pihak-pihak Terkait Duduk Bersama
NU Online Ā· Kamis, 3 Juli 2008 | 06:09 WIB
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember, KH Muhyiddin Abdusshomad mengimbau agar semua pihak yang terkait dengan perusakan kantor Majelis Wakil Cabang (MWC) NU Panti Jember agar menahan diri dan tidak terpancing emosi.
Pihak MWCNU Panti, kepala desa dan Camat Panti, serta pihak-pihak terkait lainnya diminta duduk bersama untuk membicarakan persoalan tersebut.<>
Beberapa sumber menyebutkan, alasan peruskaan kantor MWCNU karena pembangunan kantor yang terletak di Jl. PB. Sudirman No. 105, Desa Serut, Panti itu adalah karena didirikan di atas tanah bengkok desa.
āMakanya, yang paling baik adalah semua duduk bersama untuk mencari jalan keluar dari soal itu,ā ujar KH. Muhyiddin usai pembukaan Pelatihan Rukyat Kontemporer di aula Ponpes Nurul Islam, Kamis (3/7).
KH Muhyiddin menampik untuk berkomentar soal legal tidaknya pembangunan kantor itu. Ia mengakui dirinya tidak tahu persis soal asal-muasal pembangunan kantor itu sehingga mengambil tempat di tanah kas desa.
Kendati demikian, ia tak membantah bahwa tanah kas desa bisa saja diperuntukkan bagi pembangunan sebuah kantor asalkan melalui prosedur yang berlaku.āYang penting, duduk bersama dulu,ā tukasnya lagi.
Seperti diberitakan, dini hari Senin lalu kantor MWCNU Panti dirusak oleh orang tak dikenal. Pembangunan kantor yang temboknya sudah mencapai 2 meter itu, kocar-kacir akibat perusakan itu.
Ketua MWC NU Panti, H. Muhsin menegaskan, sebelum pembangunan kantor itu dilaksanakan, memang ada yang mempersoalkan karena didirikan di atas tanah bengkok. āSaya menduga dialah provokatornyaā, tuturnya. (ary)
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar: Muktamar Ke-35 Jadi Pelajaran NU untuk Berani Keluar dari Kebiasaan
2
Khutbah Jumat: Hati Merasa Jauh dari Allah, Apa yang Harus Dilakukan?
3
Khutbah Istisqa: Saat Kekeringan Melanda Saatnya Muhasabah dan Berbenah Diri
4
Khutbah Jumat: Musim Kemarau dan Anjuran Hemat Air dalam Islam
5
Hukum Mengambil Air Masjid untuk Kebutuhan Warga Saat Kekeringan, Bolehkah?
6
Membaca Ulang Fiqih Pajak: Agenda yang Tersisa dari Muktamar Ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua