Pemerintah Diminta Akui Ijazah yang Dikeluarkan Pesantren
NU Online · Senin, 13 Juli 2009 | 21:45 WIB
Pemerintah diminta segera mengakui seluruh ijazah yang dikeluarkan oleh pondok pesantren atau madrasah diniyah sehingga sederajat dengan ijazah pendidikan formal dengan disesuaikan pada jenjang pendidikan di semua tingkatan.
Demikian salah satu butir rekomendasi dari Dialog Pondok Pesantren se-Jawa Timur yang diadakan di pondok pesantren Mambaul Ma’arif Denanyar, Sabtu (11/9) kemarin lalu, yang disampaikan kepada NU Online.<>
”Pemerintah hendaknya memperhatikan penuh pondok pesantren atau madrasah diniyah, mengakui dan memberikan hak otonomi pendidikan khas pesantren,” demikian butir rekomendasi.
Selain soal pengakuan ijazah, terkait otonomi pesantren ini, kalangan pesantren meminta pemerintah membuat kebijakan khusus tentang kualifikasi dan sertifikasi guru madrasah diniyah disesuaikan dengan karakteristik pendidikan di pondok pesantren.
Pemerintah juga diminta mengutamakan santri lulusan aliyah pondok pesantren atau madrasah diniyah dalam program Beasiswa Santri S1.
Rekomendai lainnya, pemerintah diminta mengkaji ulang program sertifikasi dan kualifikasi yang sudah ada dan berjalan di jenjang pendidikan sekolah dan madrasah. Program ini dinilai tidak menyentuh esensi persoalan atau permasalahan yang terjadi di pesantren salaf, dan dikhawatirkan terjadi pemborosan uang negara
“Perlu mengalihkan anggaran dana pemerintah dari yang ditujukan untuk operasional program sertifikasi dan kualifikasi kepada pembelanjaan yang disesuaikan dengan kebutuhan pesantren salaf, yakni kesejahteraan pengelola pondok salaf, sehingga dapat memaksimalkan peningkatan kualitas pendidikan salaf yang minus secara ekonomi,” demikian butir rekomendasi.
Pemerintah diminta menjaga kelestarian, keberlangsungan dan kemurnian pondok salaf yang terbukti berjasa pada pembangunan moral bangsa dengan cara tidak memaksakan kehendak untuk memasukkan materi pelajaran umum yang tidak terkait dengan peningkatan kualitas moral santri. (nam)
Terpopuler
1
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 usai Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti
2
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
3
Kemenag Buka Pelatihan Ekoteologi 2026, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
4
Kemenag Buka Lima Program Non-Degree 2026, Pendaftaran 5-12 Oktober
5
Nyai Hj Machfudhoh Aly Ubaid, Pelita Keteladanan Sang Bu Nyai, Ahli Riyadhah, dan Politisi
6
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Transfer Data ke Luar Negeri Wajib Persetujuan DPR
Terkini
Lihat Semua