Nasional

Aliansi Mahasiswa UIN Jakarta Serahkan Amicus Curiae ke MK, Desak Pembiayaan MBG Sesuai Fungsi Anggaran 

NU Online  ·  Selasa, 7 Juli 2026 | 10:30 WIB

Aliansi Mahasiswa UIN Jakarta Serahkan Amicus Curiae ke MK, Desak Pembiayaan MBG Sesuai Fungsi Anggaran 

Aliansi Mahasiswa UIN Jakarta (Foto: istimewa)

Jakarta, NU Online

Aliansi Mahasiswa UIN Jakarta Peduli Pendidikan telah resmi menyerahkan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 soal uji materill Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 terhadap UUD NRI Tahun 1945.

 

Dalam keterangannya, Aliansi Mahasiswa UIN Jakarta meminta agar pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) disusun sesuai dengan fungsi anggaran yang tepat, sejalan dengan prinsip konstitusi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan negara yang baik.

 

Sementara itu, Ketua Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Muhammad Ezra Suhaeri, menegaskan bahwa mahasiswa memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk ikut menjaga arah kebijakan publik agar tetap berada dalam koridor konstitusi.

 

“Kami melihat perlunya mahasiswa untuk menindaklanjuti dan terus mengawal isu UU APBN ini sampai tuntas. Kami menyerahkan dokumen ini sebagai bentuk pertimbangan kepada Hakim Mahkamah Konstitusi dari pandangan kami sebagai mahasiswa di lapangan agar dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya,” kata Ketua Tim Perumus Amicus Curiae itu melalui keterangan yang diterima NU Online pada Selasa (7/7/2026).

 

Ezra juga menegaskan, keterlibatan mahasiswa dalam perkara ini merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan publik tetap berpihak pada kepentingan rakyat dan tidak menyimpang dari amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.


"Kami tidak meminta MK untuk menilai baik atau buruknya MBG. Tetapi kami mendorong MK  agar betul memaknai Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tentang pendidikan tetap dimaknai secara utuh," katanya.

 

"Pendidikan dan pemenuhan gizi sama-sama penting, tetapi keduanya harus dibiayai melalui mekanisme anggaran yang tepat agar tidak mengaburkan tanggung jawab negara terhadap masing-masing sektor," sambungnya.

 

Diketahui, Kuasa Hukum Pemohon, Sipghotulloh Mujaddidi menilai ketentuan yang memasukkan MBG ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan berpotensi memangkas anggaran pendidikan hingga 20 persen, sehingga mengurangi alokasi dana yang seharusnya difokuskan untuk kebutuhan pendidikan.

 

“Kerugian yang Pemohon alami para Pemohon bersifat nyata dan potensial. Norma Pasal 22 ayat 3 dan penjelasannya dalam UU APBN 2026 yang memasukkan pembiayaan program MBG ke dalam anggaran Pendidikan menyebabkan pengurangan anggaran Pendidikan murni, penyempitan ruang pembiayaan Pendidikan dan pengalihan fungsi anggaran Pendidikan program non Pendidikan,” katanya di Ruang Sidang Pleno MK, pada Kamis (4/2/2026).

 

Sementara itu, kuasa hukum pemohon lainnya, Fahrul Rozi, menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 yang memasukkan pendanaan MBG ke dalam porsi 20 persen anggaran pendidikan menyebabkan dana pendidikan tahun 2026 tidak sepenuhnya digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan nasional. 


Menurutnya, peningkatan alokasi untuk MBG berpotensi mempersempit ruang fiskal bagi fungsi pendidikan lain, seperti peningkatan kualitas guru, penyediaan sarana dan prasarana, serta bantuan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.


Pemohon dalam perkara ini terdiri atas enam orang, yaitu Umran Usman, Miftahol Arifin, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita, dan Sa'ed.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang