Penegakan Hukum Lingkungan Masih Sangat Lemah
NU Online · Selasa, 10 Februari 2004 | 05:07 WIB
Jakarta, NU.Online
Pengamat lingkungan dari Universitas Bengkulu (Unib), Isakandar, SH, M.Hum, menilai penegakan hukum yang berkaitan dengan lingkungan di Indonesia masih sangat lemah sehingga banyak perusak lingkungan terhindar dari proses hukum.
"Perusak lingkungan dengan seenaknya melakukan aktivitas seperti perambahan hutan dan terjadilah bencana alam yang menelan banyak korban jiwa. Ini harus dihentikan dengan memberikan sanksi," kata Iskandar yang dosen hukum lingkungan Unib itu, di Bengkulu, Selasa (10/2).
<>Selain itu, menurutnya, pemerintah dalam mengeluarkan kebijakannya juga sering tak mendukung terhadap upaya pelestarian lingkungan. Sebagai contoh, katanya, masih sering dijumpai pemberian izin pada pengembang untuk mambangun permukiman di lokasi yang jadi daerah resapan air atau kawasan penghijauan.
Kemudian, pemberian izin bagi perusahaan pertambangan untuk melakukan eksploitasi bahan tambang di areal hutan lindung, hanya dengan alasan meningkatkan pendapatan. Terkait usulan Dr. Ir. Surono Kasubdit Mitigasi Bencana Geologi Direktorat Vulkanologi Mitigasi dan Bencana Alam Geologi, agar pemerintah membentuk UU bencana alam, menurutnya, hal itu tidak diperlukan.
"Untuk apa membuat UU baru. Yang penting bagaimana upaya pemerintah melaksanakan dan menegakkan perangkat hukum yang ada," katanya dan menambahkan, meski dibuat UU baru tapi kalau tak dilaksanakan maka hanya akan jadi untaian kata yang tak berarti. Ia menjelaskan, saat ini ada UU.No.23 tahun 1990 tentang pokok-pokok pengelolaan lingkungan hidup serta peraturan lain yang berkiatan dengan lingkungan seperti UU.No.5 tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagai pedoman menjaga kelestarian alam dan lingkungan.
"Kalau pemerintah punya komitmen malaksanakan dan menegakkan peraturan hukum terkait lingkungan, banyak bencana alam akibat rusaknya lingkungan bisa dihindarkan," katanya. Iskandar juga memahami sejumlah LSM peduli lingkungan seperti Walhi dan Kehati yang tak dapat berbuat banyak dalam melakukan perlindungan terhadap lingkungan. "LSM tersebut tak bisa berbuat apa pun, karena pemerintah sendiri kurang peduli terhadap lingkungan, dan bahkan ada sebagian kerusakan lingkungan akibat kelalaian dari pemerintah," katanya. (cih)
Terpopuler
1
Kepada Pengurus NU, KH Nurul Huda Djazuli: Tetap Ikhlas demi Menghidupkan NU
2
Seruan 13 Kiai Sepuh tentang AHWA Jelang Pembukaan Munas dan Konbes NU 2026
3
Rais Aam PBNU Kembali Gunakan Bahasa Arab dalam Khutbah Iftitah Munas-Konbes NU 2026
4
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Nguri-uri Kamulyaning Wulan Muharram
5
Khutbah Jumat: Pesan Rasulullah, Jangan Mencari-cari Kesalahan Orang Lain
6
Sidang Pleno II Munas-Konbes, Ketum PBNU Sebut Pelatihan Kader NU Jadi Fondasi Meritokrasi
Terkini
Lihat Semua