Penegakan Hukum Lingkungan Masih Sangat Lemah
NU Online · Selasa, 10 Februari 2004 | 05:07 WIB
Jakarta, NU.Online
Pengamat lingkungan dari Universitas Bengkulu (Unib), Isakandar, SH, M.Hum, menilai penegakan hukum yang berkaitan dengan lingkungan di Indonesia masih sangat lemah sehingga banyak perusak lingkungan terhindar dari proses hukum.
"Perusak lingkungan dengan seenaknya melakukan aktivitas seperti perambahan hutan dan terjadilah bencana alam yang menelan banyak korban jiwa. Ini harus dihentikan dengan memberikan sanksi," kata Iskandar yang dosen hukum lingkungan Unib itu, di Bengkulu, Selasa (10/2).
<>Selain itu, menurutnya, pemerintah dalam mengeluarkan kebijakannya juga sering tak mendukung terhadap upaya pelestarian lingkungan. Sebagai contoh, katanya, masih sering dijumpai pemberian izin pada pengembang untuk mambangun permukiman di lokasi yang jadi daerah resapan air atau kawasan penghijauan.
Kemudian, pemberian izin bagi perusahaan pertambangan untuk melakukan eksploitasi bahan tambang di areal hutan lindung, hanya dengan alasan meningkatkan pendapatan. Terkait usulan Dr. Ir. Surono Kasubdit Mitigasi Bencana Geologi Direktorat Vulkanologi Mitigasi dan Bencana Alam Geologi, agar pemerintah membentuk UU bencana alam, menurutnya, hal itu tidak diperlukan.
"Untuk apa membuat UU baru. Yang penting bagaimana upaya pemerintah melaksanakan dan menegakkan perangkat hukum yang ada," katanya dan menambahkan, meski dibuat UU baru tapi kalau tak dilaksanakan maka hanya akan jadi untaian kata yang tak berarti. Ia menjelaskan, saat ini ada UU.No.23 tahun 1990 tentang pokok-pokok pengelolaan lingkungan hidup serta peraturan lain yang berkiatan dengan lingkungan seperti UU.No.5 tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagai pedoman menjaga kelestarian alam dan lingkungan.
"Kalau pemerintah punya komitmen malaksanakan dan menegakkan peraturan hukum terkait lingkungan, banyak bencana alam akibat rusaknya lingkungan bisa dihindarkan," katanya. Iskandar juga memahami sejumlah LSM peduli lingkungan seperti Walhi dan Kehati yang tak dapat berbuat banyak dalam melakukan perlindungan terhadap lingkungan. "LSM tersebut tak bisa berbuat apa pun, karena pemerintah sendiri kurang peduli terhadap lingkungan, dan bahkan ada sebagian kerusakan lingkungan akibat kelalaian dari pemerintah," katanya. (cih)
Terpopuler
1
PBNU Umumkan Susunan Kepengurusan 2026–2031 Hari Ini
2
Susunan Lengkap Kepengurusan PBNU Masa Khidmah 2026-2031
3
Kabar Baik, Kemenhaj Turunkan Masa Tunggu Haji Jadi 14 Tahun
4
Wajah Baru Kepengurusan PBNU 2026-2031: Masuk Dua Tokoh Disabilitas di Kepengurusan
5
Hari Ke-15 Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Tenggelam: 2 Jenazah Ditemukan, 69 Masih Hilang
6
PBNU 2026-2031 Berjumlah 210 Pengurus, Gus Kikin Jelaskan Alasannya
Terkini
Lihat Semua