Pengadilan Malaysia Izinkan Majalah Katolik Gunakan Kata "Allah"
NU Online · Rabu, 7 Mei 2008 | 00:59 WIB
Mahkamah Tinggi (Pengadilan Tinggi) Senin memenangkan gugatan Gereja Katolik untuk membuat peninjauan ulang undang-undang larangan menggunakan perkataan "Allah" dalam penerbitan mingguan Herald - The Catholic Weekly.
Hakim Mahkamah Tinggi Malaysia Lau Bee Lan juga membenarkan Gereja Katolik meminta peninjauan ulang atas undang-undang atau keputusan kerajaan Malaysia yang melarang penggunaan perkataan "Allah" dalam penerbitan tersebut, demikian harian Utusan Malaysia, Selasa.<>
Keputusan pengadilan itu membenarkan mingguan Herald - The Catholic Weekly menggunakan kata "Allah" dalam penerbitannya karena kata "Allah" tidak eksklusif untuk agama Islam saja.
Dengan keputusan itu, pengacara gereja Katolik Porres Royan mengatakan akan mengajukan gugatan banding atas undang-undang kerajaan Malaysia yang melarang penggunaan kata "Allah" dalam waktu dua minggu ini. (mad)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Kemarau Panjang, Saatnya Muhasabah dan Ikhtiar
2
Khutbah Jumat: Sibuk Bekerja, Jangan Sampai Kehilangan Waktu dengan Keluarga
3
Khutbah Jumat: Hidup Serba Cepat, Ibadah Jangan Ikut Tergesa-gesa
4
Kemenag Buka Program Persiapan Studi ke Luar Negeri, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
5
Khutbah Jumat: Jangan Biarkan Rakyat Berjuang Sendiri Saat Bencana
6
Prabowo Bicara soal Reshuffle Kabinet, Sebut Evaluasi Dilakukan Terus-Menerus
Terkini
Lihat Semua