Pengemis di Gorontalo Resah karena Fatwa Haram MUI
NU Online · Rabu, 26 Agustus 2009 | 08:02 WIB
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengatakan bahwa mengemis itu haram, dipertanyakan oleh kalangan pengemis di daerah Gorontalo, karena dinilai menyulitkan untuk memperoleh rezeki.
Irmayati (56) salah seorang pengemis, Selasa mengatakan bahwa pernyatan MUI tersebut sangat tidak masuk akal dan sangat menyulitkan para pangemis untuk memperoleh rezeki.<>
Menurut dia, pekerjaan mengemis tersebut tidak bertentangan dengan agama, sebab rezeki yang diperoleh adalah hasil belas kasihan masyarakat dan tidak memaksa untuk diberikan.
"Kami tidak pernah memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu barang kepada kami," kata Irmayati.
Hal serupa juga diungkapkan Udin (50) bahwa, pekerjaan mengemis tersebut mulia jika dibandingkan dengan mencuri, sebab mengemis tersebut tidak pernah menyulitkan orang lain.
"Pekerjaan mengemis lebih baik jika dibandingkan dengan mencuri," kata Udin.
Dia mengatakan bahwa, jika pernyataan MUI tersebut memang mendasar, maka seluruh pengemis didaerah itu akan berhenti untuk tidak meminta-minta.
"Jika pernyatan MUI tersebut memang sesuai ajaran agama, maka kami akan berhenti untuk meminta-minta," ungkapnya.
Dia menambahkan, para pengemis akan berhenti, namun tidak menutup kemungkinan untuk menerima pamberian, atau sedekah dari seseorang.
"Kami tidak akan meminta-minta lagi namun tidak menutup kemungkinan untuk menerima pemberian orang," tambahnya. (ant/sam)
Terpopuler
1
Ngantor Perdana, Gus Kikin Mulai Siapkan Susunan Kepengurusan PBNU 2026-2031
2
Gus Kikin Kunjungi Pojok Gus Dur pada Momen Perdana Ngantor di PBNU
3
Anggota Banser Wafat Selepas Tugas di Muktamar, Ketum GP Ansor Takziah dan Beri Santunan
4
Gus Kikin Sebut NU Dukung Program Pemerintah, Fokus pada Pembangunan Manusia
5
Menakar Kapasitas Al-Albani dalam Ilmu Hadits: Benarkah Layak Disebut Muhaddits?
6
PCNU Jombang Harapkan PBNU Masa Khidmah 2026-2031 Prioritaskan Program Keumatan
Terkini
Lihat Semua