Penyelenggara dan Pengawas Haji akan Dipisahkan
NU Online · Sabtu, 26 November 2011 | 02:42 WIB
Makassar, NU Online
Makassar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengisyaratkan akan adanya pemisahan antara penyelenggara dan pengawas ibadah haji yang selama ini dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
"Dalam kunjungan kerja dan sosialisasi Komisi VIII DPR RI terkait rencana Revisi Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaran Haji, pihak DPR mengisyaratkan akan adanya pemisahan itu," ujar Humas Kanwil Kemenag Sulsel, H Muhammad Tonang di Makassar, Sabtu.
<>
Ia mengatakan, kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI ke Sulawesi Selatan khususnya ke Makassar untuk menampun aspirasi terkait dengan adanya rencana Revisi Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaran Haji yang dianggap menimbulkan banyak reaksi tentang pelaksanaan ibadah haji.
Menurutnya, pelaksanaan ibadah haji selama ini ditangani oleh Kementerian Agama baik dalam hal pengawasan maupun penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam kunjungannya itu, mengemuka inisiatif kemungkinan akan adanya pemisahan antara penyelenggara dan pengawasan ibadah haji.
"Dalam pertemuan antara anggota Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag Sulsel, pengurus IPHI dan akademisi serta pemerintah daerah itu mengemuka akan adanya kemungkinan pemisahan dan pembentukan badan baru. Tapi hasilnya baru diketahui setelah revisi dilakukan," katanya.
Sebelumnya, adanya rencana revisi itu terkait adanya hal-hal yang harus diperbaiki dalam UU No 13/2008 jika penyelenggaraan ibadah haji di masa-masa mendatang harus lebih baik lagi.
Dijelaskannya bahwa masalah penyelenggaraan haji ini akan terus berkutat pada persoalan yang sama seperti pemondokan, katering dan transportasi sehingga menghilangkan substansi ibadahnya.
Redaktur: Mukafi Niam
Sumber : Antara
Terpopuler
1
Ancam Ekosistem Pertembakauan, Lesbumi PBNU Tolak Rancangan Aturan Kemenko PMK dan Kemenkes soal Tembakau
2
Kapten Timnas Iran Kritik FIFA, Sebut Piala Dunia 2026 'Bencana' dan Berjalan Tidak Adil
3
Pemerintah Tetapkan Logo Resmi HUT ke-81 RI, Ini Makna Desain dan Cara Unduhnya
4
DPR Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihapus, Negara Bisa Hemat Lebih dari Rp1 Triliun
5
Hari Bhayangkara Ke-80, Presiden Prabowo Klaim Polri Berkontribusi pada Ketahanan Pangan dan MBG
6
Rais Syuriah PBNU Ingatkan Pengurus PWNU Aceh: Jangan setelah Dilantik Malah Jadi Urusan
Terkini
Lihat Semua