Usulan pembuatan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang mengatur keberadaan Madrasah Diniyah (Madin) di kabupaten Kudus mendapat sambutan baik dari Kementerian Agama Kudus.
Adanya Perda, keberadaan Madin akan mendapat perhatian sekaligus ada upaya peningkatan di berbagai bidang.<>
Kepala Kemenag Kabupaten Kudus, Dahwan Hadi, mengatakan kondisi Madin sampai sekarang memang memprihatinkan. Bantuan dari pemerintah pusat tidak mencukupi untuk seluruh Madin yang ada. “Sehingga kondisi di lapangan, Madin berjalan secara alamiah dan tanpa terkontrol,” katanya kemarin.
Dalam pembuatan Ranperda nanti, Dahwan mengingatkan agar mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) No 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Dimana, penyelenggaraa Madin berfungsi melengkapi pendidikan agama yang diselenggarakan pendidikan formal serta dilaksanakan berjenjang maupun tidak pada lokasi seperti masjid, mushola, atau tempak yang lain.
"Jangan sampai Ranperda yang dibuat membuat kurikulum dan sistem pendidikan yang telah berlangsung terganggu, sehingga mengakibatkan pembelajaran terkendala," ujarnya lagi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, anggota Fraksi Golkar di DPRD Kabupaten Kudus, Mawahib Afkar, mengusulkan adanya Ranperda yang mengatur madrasah diniyah. Dengan harapan adanya kejelasan pengelolaan dan campur tangan dari pemerintah kabupaten, khususnya terkait dana sumbangan. (adb)
Terpopuler
1
Sidang Pleno Muktamar NU Sepakati Ketum PBNU Dipilih melalui AHWA
2
KH Miftachul Akhyar Resmi Terpilih Menjadi Rais Aam PBNU Masa Khidmah 2026–2031
3
AHWA Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026-2031
4
Terpilih, Ini Profil 9 Anggota AHWA Muktamar Ke-35 NU
5
Gus Yahya Minta Massa Pendukung Gus Yusuf Tenang: Potensi Besar Harus Tetap Diakomodasi untuk NU
6
Profil KH Nurul Huda Djazuli Ploso, Anggota Ahwa yang Fokus Belajar dan Mengajar
Terkini
Lihat Semua