Usulan pembuatan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang mengatur keberadaan Madrasah Diniyah (Madin) di kabupaten Kudus mendapat sambutan baik dari Kementerian Agama Kudus.
Adanya Perda, keberadaan Madin akan mendapat perhatian sekaligus ada upaya peningkatan di berbagai bidang.<>
Kepala Kemenag Kabupaten Kudus, Dahwan Hadi, mengatakan kondisi Madin sampai sekarang memang memprihatinkan. Bantuan dari pemerintah pusat tidak mencukupi untuk seluruh Madin yang ada. “Sehingga kondisi di lapangan, Madin berjalan secara alamiah dan tanpa terkontrol,” katanya kemarin.
Dalam pembuatan Ranperda nanti, Dahwan mengingatkan agar mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) No 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Dimana, penyelenggaraa Madin berfungsi melengkapi pendidikan agama yang diselenggarakan pendidikan formal serta dilaksanakan berjenjang maupun tidak pada lokasi seperti masjid, mushola, atau tempak yang lain.
"Jangan sampai Ranperda yang dibuat membuat kurikulum dan sistem pendidikan yang telah berlangsung terganggu, sehingga mengakibatkan pembelajaran terkendala," ujarnya lagi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, anggota Fraksi Golkar di DPRD Kabupaten Kudus, Mawahib Afkar, mengusulkan adanya Ranperda yang mengatur madrasah diniyah. Dengan harapan adanya kejelasan pengelolaan dan campur tangan dari pemerintah kabupaten, khususnya terkait dana sumbangan. (adb)
Terpopuler
1
Pengumuman Hasil Seleksi Berkas Beasiswa Al-Azhar Mesir 2026, Cek Daftar Namanya di Sini
2
Prediksi Cuaca 26 Juni-2 Juli 2026: Kemarau Makin Terasa, Dinamika Atmosfer Picu Hujan di Sebagian Daerah
3
Muktamar Ilmu Pengetahuan 2026 di UIN Sunan Kudus Perkuat Konsolidasi Ilmuwan NU untuk Transformasi Sosial
4
Gempa Magnetudo 5,6 Guncang Pacitan, Terasa hingga Yogyakarta
5
Festival Adat Budaya Nusantara, Lebih dari 100 Raja dan Sultan Sedunia Bakal Kumpul di Salatiga
6
Muktamar Ilmu Pengetahuan IV Dorong Lahirnya Gagasan Strategis untuk Bangsa
Terkini
Lihat Semua