Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Marwan Jafar mendesak agar Pemerintah segera mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) maupun Surat Keputusan Gubernur Anti-Ahmadiyah. Ia khawatir aturan ini akan menimbulkan konflik baru pada kelangsungan hidup para penerus ajaran Mirza Ghulam Ahmad itu.
“Bisa saja mereka dibubarkan bila beraktivitas disetiap tempat,” kata Marwan di Jakarta, Sabtu (5/3). Menurut Marwan, langkah pemerintah daerah membuat Perda adalah bentuk intervensi terhadap kehidupan umat beragama. Sebab aturan itu memuat larangan terhadap aktivitas keagamaan. “Kepercayaan tidak boleh dibunuh,” katanya.
/>
Sejumlah pemerintah daerah menerbitkan aturan yang melarang aktivitas anggota Ahmadiyah. Hal itu dibuat setelah aksi kekerasan terhadap kelompok Ahmadiyah kembali terjadi disejumlah tempat. Salah satunya Keputusan Gubernur Jawa Timur berisi larangan menyebarluaskan ajaran Ahmadiyah, baik secara lisan, tulisan, maupun melalui media elektronik.
Marwan mengatakan masalah Ahmadiyah seharusnya diselesaikan dengan cara dialog. Sejumlah pihak seperti pemuka agama, organisiasi keagamaan, dan pemerintah dilibatkan.
Dengan Syuro PKB, kata Marwan, telah membentuk tim khusus untuk memfasilitasi dialog tersebut. Ia berharap partainya bisa menemukan solusi lebih baik dalam mengatasi masalah Ahmadiyah. (ful)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Jelang Muktamar Ke-35 NU, PBNU Bakal Cek Kesiapan Lokasi dan Istighotsah Terbatas di Jombang pada 20 Agustus 2026
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua