Jakarta, NU Online
Tim Investigasi yang dibentuk DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong agar kasus penembakan warga sipil oleh anggota Marinir TNI Angkatan Laut di Pasuruan, (30/5) lalu, dibawa ke Peradilan Hak Asasi Manusia (HAM) atau Peradilan Umum. Kasus yang menewaskan 4 warga sipil itu bisa dikategorikan pelanggaran HAM berat.
Demikian ditegaskan Ketua Tim Advokasi DPP PKB untuk Kasus Alastlogo, Pasuruan, Moh Mahfud MD dalam siaran pers yang dibacakan Kuasa Hukum DPP PKB Ikhsan Abdullah kepada wartawan di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta.
<>Hadir dalam kesempatan itu Ketua Umum Dewan Syura DPP PKB KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Ketua Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Usman Hamid dan mantan Sekretaris Jenderal Komisi Nasional HAM Asmara Nababan.
PKB menilai, dibawanya kasus yang dipicu sengketa tanah antara warga dan TNI AL ke Peradilan HAM atau Peradilan Umum, untuk menghindari ketidakterbukaan pihak TNI. Karena ada kekhawatiran Peradilan Militer tidak transparan dan hanya mengorbankan pelaku-pelaku lapangan yang hanya menerima perintah.
“Menurut hukum peradilan yang berlaku sekarang, pada dasarnya kasus ini menjadi kompetensi absolut Peradilan Militer. Namun, ada celah untuk mengupayakan agar kasus ini dibawa ke Peradilan Umum, yakni pasal 198-200 UU No. 31 tahun 1997,” terang Mahfud.
Mantan Menteri Pertahanan yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, itu menjelaskan, di dalam pasal-pasal tersebut dibuka kemungkinan sebuah kasus dibawa ke Peradilan Umum atas persetujuan Panglima TNI dan Menteri Hukum dan HAM jika terjadi benturan-benturan kepentingan antara TNI dan kepentingan umum. “Dan, kedua pejabat tersebut memandang bahwa masalahnya lebih berat ke kepentingan umum,” tandasnya.
Berkaitan dengan kasus tersebut yang bisa dikategeorikan pelanggaran HAM berat, Mahfud, melalui tim investigasi yang ia pimpin menemukan fakta bahwa sebelum peristiwa tersebut terjadi, sudah ada semacam teror, ancaman dan penyiksaan yang dialami sebagian penduduk.
“Kalau ini benar, maka unsur perencanaan sangat mungkin terpenuhi, dan kalau benar penembakan itu direncanakan, maka kategori pelanggaran HAM berat dapat dilekatkan pada kasus ini,” ungkap Mahfud yang juga anggota Komisi III DPR RI tersebut. (rif)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
250 Santri Ikuti OSN Zona Jateng-DIY di Temanggung Jelang 100 Tahun Pesantren Al-Falah Ploso
Terkini
Lihat Semua