PKB Dukung Anggota DPR Tak Boleh ke Tempat Pelacuran
NU Online · Senin, 21 Februari 2011 | 11:19 WIB
Anggota DPR RI dari FPKB Ali Maschan Moesa menyatakan fihaknya mendukung rancangan kode etik yang melarang anggota DPR dilarang pergi ke tempat yang tak patut seperti tempat pelacuran dan perjudian.
“Perilaku anggota DPR menjadi contoh, seorang pimpinan menjadi teladan bagi rakyatnya, sekaligus menjaga kehormatan DPR sendiri,” katanya, Senin (21/2).<>
Ali Maschan yang juga anggota Badan Kehormatan ini menjelaskan kode etik mengatur perilaku yang pantas dan tidak pantas dari anggota DPR sehingga sanksi yang dikenakan tidak bersifat perdata atau pidana.
Mengenai pandangan sejumlah kalangan yang kontra terhadap aturan ini dengan alasan mengatur perilaku yang terkait dengan perilaku public saja seperti larangan korupsi, ia menjelaskan, aturan tersebut sudah ada dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Ia menjelaskan, dalam proses penyusunan kode etik ini, Dewan Kehormatan telah mengundang pakar etika, manajemen, ahli kepribadian dan lainnya dengan harapan mampu menghasilkan produk terbaik sebagai aturan internal anggota dewan.
Karena masih pro kontra, sidang paripurna yang dilakukan pekan lalu akan ditunda selama dua minggu ke depan untuk diputuskan.
Kode etik internal memuat sanksi secara bertingkat. Sanksi paling ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, tidak boleh menjabat di komisi dan terakhir atau yang paling berat diturunkan atau Pergantian Antar Waktu (PAW). (mkf)
Terpopuler
1
Ngantor Perdana, Gus Kikin Mulai Siapkan Susunan Kepengurusan PBNU 2026-2031
2
Gus Kikin Kunjungi Pojok Gus Dur pada Momen Perdana Ngantor di PBNU
3
Anggota Banser Wafat Selepas Tugas di Muktamar, Ketum GP Ansor Takziah dan Beri Santunan
4
Gus Kikin Sebut NU Dukung Program Pemerintah, Fokus pada Pembangunan Manusia
5
Menakar Kapasitas Al-Albani dalam Ilmu Hadits: Benarkah Layak Disebut Muhaddits?
6
PCNU Jombang Harapkan PBNU Masa Khidmah 2026-2031 Prioritaskan Program Keumatan
Terkini
Lihat Semua