Jakarta, NU Online
Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB) DPR selama lima tahun (1999-2004) merasa menghadapi diktator mayoritas di parlemen."Dengan jumlah anggota sebanyak 51 orang dan belum mempunyai pengalaman yang cukup, terasa sangat berat, ditambah lagi dengan medan perjuangan di Dewan yang penuh onak dan duri.
Selain itu juga jebakan serta tikungan-tikungan tajam, sehingga F-KB harus senantiasa hati-hati dan waspada, terlebih pada masa-masa awal PKB mengawal dan mengamankan pemerintahan Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur)," kata Ketua F-KB DPR, Amin Said Husni, di Jakarta, Kamis (30/9).
<>Dalam peluncuran dua buku "Mendayung di Pusaran" dan "Lima Tahun F-KB DPR RI: Menghadapi Diktator Mayoritas di Parlemen", di ruang Pustakaloka, gedung DPR, yang dihadiri sejumlah tokoh PKB, Amin mengatakan, dalam realitasnya berbagai rapat kerja antara pemerintah dengan anggota DPR, seringkali anggota Dewan tampil layaknya jaksa atau polisi menginterogasi seorang pesakitan.
Lebih parah ketika dibentuk Pansus Bulogate dan Bruneigate sebagai entry point untuk menjatuhkan Gus Dur dari posisinya sebagai Presiden. "Saat itulah diktator mayoritas parlemen Indonesia dipertontonkan kepada khalayak ramai yaitu masyarakat Indonesia dan masyarakat dunia," katanya.
Ia menguraikan, dalam setiap rapat pansus, bahkan setiap pengambilan keputusan, logika kebenaran dan dasar-dasar legal formal tidak digunakan. Semua keputusan diambil melalui voting, sehingga anggota F-KB yang hanya berjumlah 11 persen selalu menjadi bulan-bulanan mayoritas anggota parlemen, sehingga kalah voting.
"Buku Menghadapi Diktator", menurut Ketua fraksi, merupakan pertanggungjawaban publik F-KB kepada konstituennya dan kepada masyarakat luas, yang merekam seluruh kiprah F-KB selama lima tahun di DPR. Dengan hadirnya buku ini, diharapkan konstituen PKB dan masyarakat bisa memahami, apa dan bagaimana kiprah PKB selama lima tahun di DPR.
Pimpinan F-KB juga menjelaskan, selama kurun waktu lima tahun berkiprah di DPR, F-KB senantiasa konsisten memperjuangkan amanat rakyat melalui fungsi legislasi, budgeting, dan pengawasan. Di bidang legislasi ada beberapa substansi UU yang menurut F-KB terkait langsung dengan hak-hak rakyat, misalnya UU tentang Sumber Daya Air (SDA), Sisdiknas, TNI, Penyiaran, Perlindungan Anak, Ketenagakerjaan, terorisme, Pemilu Legislatif dan Presiden, serta UU Advokat.
Di bidang anggaran, F-KB memperjuangkan sistem APBN dilakukan perubahan dari anggaran berimbang ke sistem anggaran defisit, berbasis kinerja, di samping memperjuangkan anggaran pendidikan sesuai amanat UUD 1945. (atr/cih)
Terpopuler
1
Khutbah Idul Adha 1447 H: Kurban dan Indahnya Berbagi untuk Sesama
2
Qadha Puasa Ramadhan di Hari Tarwiyah dan Arafah, Tetap Dapat Pahala Puasa Sunnah?
3
Lafal Niat Puasa Tarwiyah Malam Ini dan Keutamaan Melaksanakannya
4
Sumatra Blackout: Dari Aceh hingga Lampung, Aktivitas Warga Lumpuh
5
NU Care LAZISNU Perkuat Program Ekonomi UMKM di Pringsewu Lampung
6
Alih Fungsi Lahan hingga Konflik Agraria Membayangi 10 Tahun Perjanjian Paris di Pulau Jawa
Terkini
Lihat Semua