PPP Menolak Jika Menteri Agama dari Luar Parpol
NU Online · Selasa, 15 Februari 2011 | 13:46 WIB
Partai Persatuan Pembangunan menolak jika Menteri Agama dipilih bukan dari partai politik yang ada. Menurut PPP, jika dianggap Menteri Agama dari partai politik tidak netral dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan yang mengatasnamakan agama maka hal itu tidak tepat.
Demikian disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jendral Partai Persatuan Pembangunan (Wasekjen PPP) Romahurmuzy di Jakarta, Selasa (15/2). Menurut Romahurmuzy, hal tersebut tidak ada relevansinya sama sekali.r />
"Tidak ada relevansinya hal itu. Malah Parpol menjadi pintu bagi rekurtmen pejabat publik. Dan ingat Menteri itu karir politik, dia adalah pejabat politik yang ditunjuk," tegasnya.
Selain itu Sekretaris Fraksi PPP di DPR RI ini juga mengatakan jika alasan sebaiknya Menteri Agama tidak dari Parpol, karena kasus kekerasan yang mengatasnamakan agama seperti yang belakangan terjadi, maka menurutnya Menteri Agama tidak kaitannya dengan hal tersebut.
"Jika dibandingkan jumlah kasus kekerasan selama setahun terakhir, dibandingkan dengan jumlah tahun-tahun yang lalu, masih lebih banyak tahun yang lalu. Artinya kasus-kasus. Kenapa saat Menteri Agama yang lalu tidak menyoal," tegas Roma
Selain itu Wasekjen PPP ini juga mengatakan jika netralistas dijadikan alasan untuk memilih Menteri Agama diluar Parpol, maka hal itu juga tidak tepat.
"Saya bertanya apa menteri agama di jaman-jaman sebelumnya berbeda netralitasnya dengan yang sekarang. Jika dibilang tidak netral, maka ketidak netralan Menag Surya Dharma Ali itu dimana? Kalau dibilang tidak bisa menghalau organisasi massa agar tidak melakukan kekerasan, itu bukan kewenangan Menteri Agama," Jelasnya. (ful)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
3
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
6
Jelang Muktamar Ke-35 NU, PBNU Bakal Cek Kesiapan Lokasi dan Istighotsah Terbatas di Jombang pada 20 Agustus 2026
Terkini
Lihat Semua