Warta GAJI GURU MASUK ANGGARAN PENDIDIKAN

Prof. Masykuri: Perbaikan Madrasah dan Pesantren Melambat

Jumat, 22 Februari 2008 | 12:38 WIB

Jakarta, NU Online
Keputusan MK yang menyebut gaji guru masuk dalam komponen anggaran pendidikan berpotensi menyebabkan melambatnya peningkatan kualitas pendidikan di lingkungan madrasah dan pesantren yang belakangan ini sudah mulai membaik.

Ketua PBNU Prof. Dr. Masykuri Abdillah menjelaskan belakangan ini, kondisi pendidikan madrasah dan pesantren sebenarnya sudah mulai membaik seiring peningkatan anggaran pendidikan yang diberikan kepada depag sebagai institusi yang mengelola pendidikan bercirikan agama.

<>

“Pendidikan agama sekarang lebih baik daripada tahun lalu, dan lebih baik lagi daripada lima tahun lalu, apalagi jika dibandingkan dengan zaman orde baru. Tapi kualitasnya masih belum bisa mengejar pendidikan umum,” katanya kepada NU Online, Jum’at (22/2).

Saat ini proporsi peserta didik yang dikelola oleh Depag mencapai 17 persen dari yang dikelola Departemen Pendidikan Nasional. Namun, anggarannya baru mencapai 12 persen dari proporsi Diknas. Mantan Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah ini berpendapat untuk peningkatan kualitas madrasah, harus ada peningkatan anggaran sampai proporsi 30 persen dari Diknas sebelum akhirnya dilakukan secara proporsional sesuai dengan jumlah peserta didik.

“Keputusan MK ini akan membuat kualitas SDM kita selalu kalah dengan negeri tetangga yang sudah lebih maju sebelumnya,” imbuhnya.

Sebenarnya, jika pemisahan antara anggaran pendidikan dengan gaji ini terus dilakukan, Masykuri berharap kenaikan anggaran ini bisa dilakukan secara bertahap sesuai dengan perkembangan perekonomian Indonesia yang pada suatu saat nanti bisa mencapai proporsi 20 persen sehingga kualitas pendidikan Indonesia akan bisa sejajar bahkan lebih maju dibandingkan dengan negara lain.

Perkara uji materi UU Sisdiknas itu dimohonkan oleh Dra Hj Rahmatiah Abbas (guru asal Kabupaten Wajo), Prof Dr Badriah Rifai (guru besar fakultas Hukum Unhas, Makassar.

Pemohon menganggap pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 pasal 31 ayat (4) karena telah mengecualikan komponn gaji guru dan dosen dari anggaran pembelanjaan negara.

Pada APBN 2007 alokasi anggaran pendidikan baru sekitar 11 persen namun bila gaji guru dimasukkan di dalamnya, persentasenya hampir 19 persen

Di beberapa daerah, jika anggaran pendidikan dimasukkan komponen gaji, bahkan ada yang mencapai proporsi 40 persen seperti yang terjadi di kota Kediri.

Pada APBD Kota Kediri tahun 2008 bidang pendidikan mendapatkan alokasi dana sekitar Rp52 miliar atau sebesar 12,9 persen. Sedang alokasi dana untuk gaji guru dan PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Kediri mencapai sekitar Rp100 miliar. Kalau kedua komponen itu disatukan, maka anggaran pendidikan di kota itu mencapai 40 persen APBD. (mkf)