Putusan MA Pertegas UN Perlu Dievaluasi Total
NU Online · Kamis, 26 November 2009 | 03:32 WIB
Anggota Komisi X DPR RI M Hanif Dhakiri menyatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi pemerintah dalam perkara Ujian Nasional (UN) semakin mempertegas penilaian bahwa UN memang bermasalah dan harus dievaluasi total.
"Putusan MA yang pada intinya melarang pelaksanaan UN oleh pemerintah merupakan bentuk penegasan legal bahwa UN kita banyak masalah dan karenanya harus dilakukan evaluasi total," katanya di Jakarta, Rabu.<>
Selain itu, kata Hanif, putusan MA juga mempertegas penilaian bahwa pelaksanaan UN belum merupakan prioritas dalam pembangunan pendidikan Indonesia. Menurut Hanif, pada dasarnya UN memang diperlukan oleh sebuah negara karena merupakan tolok ukur bagi keluaran proses pendidikan nasional.
Namun demikian, diperlukan prasyarat dasar sebelum UN dilaksanakan yakni pemenuhan terhadap standar proses pendidikan, seperti sarana prasarana pendidikan yang memadai, distribusi dan kualitas guru, kurikulum, dan lainnya.
Standar proses pendidikan itu terkait dengan pemenuhan hak-hak dasar warga untuk mendapatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau.Â
"Ini semestinya dipenuhi dulu sebelum UN diberlakukan. Selama ini penerapan UN 'digebyah uyah' alias dipukul rata tanpa mempertimbangkan kondisi dari infrastruktur dasar pendidikan," kata anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Oleh karena itu, kata Hanif, UN bisa dikatakan perlu pada saatnya nanti, tetapi bukan prioritas untuk saat ini mengingat belum terpenuhinya standar proses pendidikan. Jika dipaksakan, ujarnya, UN hanya akan menjadi beban bagi siswa dan lembaga penyelenggara pendidikan, juga bagi pemerintah sendiri, lantaran anggaran yang diperlukan begitu besar sementara hasilnya tidak menjamin kualifikasi lulusan sekolah.Â
"Evalusi total terhadap UN harus dilakukan untuk menemukan urgensinya dan mengkonstruksi ulang pelaksanaannya sesuai dengan realitas yang dihadapi oleh siswa-siswa di berbagai tempat yang berbeda," katanya. (ant/mad)
Terpopuler
1
Hukum Mengambil Air Masjid untuk Kebutuhan Warga Saat Kekeringan, Bolehkah?
2
KH Miftachul Akhyar: Muktamar Ke-35 Jadi Pelajaran NU untuk Berani Keluar dari Kebiasaan
3
Membaca Ulang Fiqih Pajak: Agenda yang Tersisa dari Muktamar Ke-35 NU
4
Hukum Suami Memanggil Istri dengan Sebutan Mamah atau Ummi
5
Presiden Prabowo Tiba di India untuk Hadiri KTT Ke-18 BRICS
6
GP Ansor Jatim Desak Pemerintah Tertibkan Sound Horeg dan Kecam Penghinaan terhadap Ulama
Terkini
Lihat Semua