Qatar Keluarkan Undang-Undang Lindungi Hak Pekerja Wanita
NU Online · Kamis, 19 Juni 2008 | 13:02 WIB
Majlis kehakiman negara Qatar baru-baru ini mengeluarkan undang-undang berkaitan dengan perlindungan hak-hak pekerja wanita, khususnya para pembantu rumah tangga dan babbysitter.
Undang-undang ini dikeluarkan menyusul semakin maraknya tingkat praktik kekerasan dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh para majikan kepada para pekerja perempuan mereka, semisal pemukulan secara berlebihan, penyiksaan, pelecehan seksual, dan eksploitasi keuangan. Demikian dilansir situs BBC edisi bahasa Arab, Kamis (19/6).<>
Para pekerja wanita di Qatar, dan di negara-negara Teluk lainnya—yang kebanyakan berasal dari Asia Tenggara, utamanya Indonesia, banyak mengeluhkan perlakuan semena-mena majikan mereka. Para pekerja kerap tidak mendapatkan gaji tepat waktu, bahkan banyak yang tak sampai dibayar, tidak mendapat waktu libur yang layak.
Pihak kehakiman Qatar akan mengajukan draft undang-undang baru ini kepada Emir Qatar, Syeikh Hamad bin Khalifa Al-Thani, untuk segera disahkan.
Undang-undang Qatar baru ini dikeluarkan berdekatan dengan fatwa yang dikeluarkan oleh seorang Ulama Saudi Arabia terkemuka, Syeikh Abdul Mohsen al-Obaikan, yang mengecam perlakuan semena-mena para majikan di negeri kaya minyak itu. (bbc/atj)
Terpopuler
1
AHWA Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026-2031
2
Usai Gus Kikin Terpilih, Ini Susunan Tim Formatur PBNU Masa Khidmah 2026-2031
3
Profil Gus Kikin yang Terpilih Jadi Ketum PBNU Hasil Muktamar Ke-35
4
Rais Aam Terpilih Setujui Lima Calon Ketua Umum PBNU, Musyawarah Penentuan Segera Dimulai
5
Ketum PBNU Terpilih Gus Kikin: Qanun Asasi Bakal Jadi Pedoman Perjalanan NU Abad Kedua
6
Gus Kikin Sampaikan Pidato Perdana Usai Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031
Terkini
Lihat Semua