Qatar Keluarkan Undang-Undang Lindungi Hak Pekerja Wanita
NU Online · Kamis, 19 Juni 2008 | 13:02 WIB
Majlis kehakiman negara Qatar baru-baru ini mengeluarkan undang-undang berkaitan dengan perlindungan hak-hak pekerja wanita, khususnya para pembantu rumah tangga dan babbysitter.
Undang-undang ini dikeluarkan menyusul semakin maraknya tingkat praktik kekerasan dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh para majikan kepada para pekerja perempuan mereka, semisal pemukulan secara berlebihan, penyiksaan, pelecehan seksual, dan eksploitasi keuangan. Demikian dilansir situs BBC edisi bahasa Arab, Kamis (19/6).<>
Para pekerja wanita di Qatar, dan di negara-negara Teluk lainnya—yang kebanyakan berasal dari Asia Tenggara, utamanya Indonesia, banyak mengeluhkan perlakuan semena-mena majikan mereka. Para pekerja kerap tidak mendapatkan gaji tepat waktu, bahkan banyak yang tak sampai dibayar, tidak mendapat waktu libur yang layak.
Pihak kehakiman Qatar akan mengajukan draft undang-undang baru ini kepada Emir Qatar, Syeikh Hamad bin Khalifa Al-Thani, untuk segera disahkan.
Undang-undang Qatar baru ini dikeluarkan berdekatan dengan fatwa yang dikeluarkan oleh seorang Ulama Saudi Arabia terkemuka, Syeikh Abdul Mohsen al-Obaikan, yang mengecam perlakuan semena-mena para majikan di negeri kaya minyak itu. (bbc/atj)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-Yogyakarta dan Jawa Tengah Tolak Pembatasan Ahwa hingga Perubahan Kedudukan Rais Aam
2
Khutbah Jumat: Tahun Baru Hijriah, Momentum Upgrade Diri Menuju Muslim yang Lebih Baik
3
Khutbah Jumat: Spirit Muharram untuk Menghadapi Era Modern
4
Usulan LF PBNU Atasi Perbedaan Awal Bulan Hijriah di Tengah Kesepakatan Imkanur Rukyah
5
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Nguri-uri Kamulyaning Wulan Muharram
6
Khutbah Jumat: Pesan Rasulullah, Jangan Mencari-cari Kesalahan Orang Lain
Terkini
Lihat Semua