Ratusan Mahasiswa Demo Pembakaran Al-Qur'an di AS
NU Online · Rabu, 22 September 2010 | 10:45 WIB
Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi mengecam aksi pembakaran Al-Qur'an oleh pendeta Danny Allen dan Bob Old. Para pendemo meminta pemerintah setempat mengadili tindakan kedua orang yang dinilai melecehkan harga diri muslim sedunia.
"Kami mendesak pemerintah Indonesia menekan pemerintah AS untuk menangkap dan menghukum mati pendeta Danny Allen dan Bob Old," kata juru bicara pendemo, Budi Utomo disela-sela aksi demo di Bundaran Hotel Indonesia, Jl MH Thamrin, Jakarta, Rabu (22/9).<>
Desakan itu lantaran sikap para pengikut pendeta Terry Jones tersebut dinilai dapat meyulut rasa permusuhan. Selain itu, para mahasiswa dari berbagai universitas di Jakarta itu tidak ingin kejadian pelecehan simbol agama Islam kembali terulang.
"Ini bukan aksi yang terlambat. Tetapi kita menunggu sampai data pembakaran itu benar-benar valid. Sebab, banyak media yang tidak menyiarkan jadi kita harus hati-hati. Jangan sampai kasus pelecehan terus terulang. Karikatur nabi atau apalah," ucap Budi.
Demo yang berlangsung sekitar 3 menit itu akhirnya bubar dengan tertib. Sebab, gerimis mulai mengguyur bundaran HI dan pendemo menggulung poster-poter tuntutannya.
Sebelumnya pendeta Terry Jones meramaikan dunia internasional karena berencana membakar Al-Qur'an pada peringatan peristiwa 11 September. Pembakaran ini untuk memprotes rencana pembangunan masjid di Ground Zero, New York. Namun Terry akhirnya membatalkan rencananya. (min)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
2
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
3
Khutbah Jumat: Belajar Menjadi Orang yang Amanah dan Profesional dari Rasulullah
4
Para Kiai Sepuh Sampaikan Seruan Moral Jelang Muktamar Ke-35 NU, Soroti Penggalangan Dukungan Calon AHWA
5
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua