Pengadilan Kota Urumqi, Xinjiang, China, kembali menjatuhkan vonis mati terhadap orang-orang yang dianggap bersalah dalam kerusuhan etnis Juli lalu.
Keenam orang yang divonis mati dalam persidangan hari ini, Kamis (15/10), adalah Abdukerim Abduwayit, Gheni Yusup, Abdulla Mettohti, Adil Rozi, Nureli Wuxiu'er, dan Alim Metyusup.<>
Vonis terhadap enam orang itu menambah jumlah mereka yang dihukum mati menjadi 12 orang, setelah vonis terhadap enam lainnya diputus pada Senin lalu. Demikian seperti dilansir kantor berita Xinhua.
Sementara itu, tiga orang lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas peran mereka dalam kerusuhan 5 Juli lalu.
Menurut catatan pemerintah, hampir 200 orang tewas dalam bentrokan antara minoritas etnis Muslim Uighur dan mayoritas etnis China Han. Pemerintah mengklaim korban terbanyak berasal dari etnis Han.
Warga etnis Uighur selama ini mendapatkan perlakuan diskriminatif dari Beijing. Xinjiang sendiri merupakan wilayah yang kaya energi. (min)
Terpopuler
1
Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor
2
Khutbah Jumat: Allah Tidak Membebani Hamba di Luar Batas Kemampuannya
3
Respons Wacana Penutupan Prodi yang Dinilai Tak Relevan, LPTNU Tekankan Kebijakan Komprehensif
4
KPAI Desak Proses Hukum Tegas Kekerasan Seksual terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor
5
Perlintasan Liar Dikelola Ormas, Dirut KAI: Tidak Memenuhi Syarat, Kami Tutup
6
Hari Buruh 2026: Prabowo Wacanakan Penurunan Potongan Aplikator Ojol hingga di Bawah 10 Persen
Terkini
Lihat Semua