Pengadilan Kota Urumqi, Xinjiang, China, kembali menjatuhkan vonis mati terhadap orang-orang yang dianggap bersalah dalam kerusuhan etnis Juli lalu.
Keenam orang yang divonis mati dalam persidangan hari ini, Kamis (15/10), adalah Abdukerim Abduwayit, Gheni Yusup, Abdulla Mettohti, Adil Rozi, Nureli Wuxiu'er, dan Alim Metyusup.<>
Vonis terhadap enam orang itu menambah jumlah mereka yang dihukum mati menjadi 12 orang, setelah vonis terhadap enam lainnya diputus pada Senin lalu. Demikian seperti dilansir kantor berita Xinhua.
Sementara itu, tiga orang lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas peran mereka dalam kerusuhan 5 Juli lalu.
Menurut catatan pemerintah, hampir 200 orang tewas dalam bentrokan antara minoritas etnis Muslim Uighur dan mayoritas etnis China Han. Pemerintah mengklaim korban terbanyak berasal dari etnis Han.
Warga etnis Uighur selama ini mendapatkan perlakuan diskriminatif dari Beijing. Xinjiang sendiri merupakan wilayah yang kaya energi. (min)
Terpopuler
1
PWNU Jateng Deklarasikan Muktamar Ke-35 NU yang Jujur, Bersih, Terbuka, Beradab
2
Data Terkini Gempa NTT: 87 Meninggal Dunia, 1.298 Luka-Luka, dan 150 Ribu Warga Mengungsi
3
Hukum Karnaval Menutup Jalan Umum dalam Islam, Bolehkah?
4
Panlok Gelar Simulasi, Begini Skema Kedatangan Peserta Muktamar Ke-35 NU hingga Tahap Registrasi
5
Karhutla Bersamaan di 7 Provinsi, Puluhan Hektare Lahan Hangus
6
Haul Akbar Ke-45 Mbah Hamid Pasuruan, Ketum PBNU Sebut NU Tak Mungkin Bertahan Tanpa Peran Kiai
Terkini
Lihat Semua