Sadap Telepon Boleh untuk Keperluan Penegakan Hukum
NU Online · Kamis, 4 Februari 2010 | 12:03 WIB
Mengintip pembicaraan orang lain atau melakukan penyadapan telepon dihalalkan kukumnya demi penegakan hukum dan dengan catatan pihak yang disadap diduga kuat melakukan pelanggaran hukum.
Menurut syariat Islam, hasil penyadapan dinyatakan ’sah’ sebagai alat bukti dalam persidangan perkara. Demikian diputuskan dalam bahtsul masail Pra Muktamar NU di Cirebon, 29-31 Januari lalu.<>
Dalam alur masalah disorot salah satu upaya penyadapan yang telah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi penegakan hukum.
Ditanyakan, bagaimana hukum mengintip dan mengintai pembicaraan orang lain melalui sadap telepon seperti itu, dan sahkah saksi atas perbuatan dengan cara memutar rekaman telepon yang disadap?
Mubahitsin atau para pembahas dari perwakilan pengurus NU se-Indonesia menyatakan bahwa ’hukum asal’ dari mengintai pembicaraan orang lain melalui sadap telepon sebenarnya tidak boleh atau haram.
Upaya mengetahui isi pembicaraan orang lain yang dimaksud ini hukumnya haram baik untuk tujuan baik maupun untuk tujuan jahat. Namun penyadapan dibolehkan demi penegakan hukum.
“Sadap telepon dibolehkan untuk keperluan penegakan hukum dan ada gholabatuzh zhan (dugaan kuat) melakukan maksiat,” demikian hasil bahtsul masail yang diterima NU Online.
Hasil pembahasan ini akan dimatangkan kembali dalam bahtsul masail Muktamar ke-32 di Makassar, maret mendatang. Menurut Wakil Ketua PP Lembaga Bahtsul Masail HM Cholil Nafis, hasil ini sudah 'semi final' untuk Muktamar. (nam)
Terpopuler
1
Innalillahi, Prof KH Syukron Makmun Pengasuh Pesantren Daarul Rahman Jakarta Wafat
2
Gus Faiz Ceritakan Wasiat dan Keinginan KH Syukron Makmun sebelum Wafat
3
Kapolri Suyudi Sambangi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU di Pesantren Miftachussunnah dan Tebuireng
4
Berita Duka dari Yogyakarta, KH Muhammad Nasikh Ridwan Wafat pada Usia 65 Tahun
5
KH Syukron Makmum dan Daarul Rahman-nya
6
Ketum GP Ansor: Keteladanan KH Abbas Buntet Layak Diabadikan sebagai Pahlawan Nasional
Terkini
Lihat Semua