Jakarta, NU Online
Belakangan ini kebijakan karyawan kontrak menjadi fenomena baru dalam dunia tenaga kerja di Indonesia. Banyak sekali sektor yang dulu dikerjakan oleh pegawai tetap saat ini dikerjakan tenaga kontrakan.
“Sarbumusi menentang penggunaan tenaga kontrakan atau yang biasa disebut outsourcing. Sebenarnya outsourcing dibenarkan UU apabila pekerjaannya bukan pekerjaan pokok, tetapi saat ini banyak disalahgunakan pada pekerjaan yang sifatnya tetap,” ungkap Ketua Sarbumusi H. Junaidi Ali.
<>Outsourcing tidak pernah memberi kepastian pada buruh tentang masa depannya karena mereka tidak pernah bisa menjadi pegawai tetap dan setiap saat kontraknya bisa dibatalkan. Dengan kebijakan ini, perusahaan menghubungi CV yang melakukan kontrak dengan buruh sehingga buruh menjadi komoditas antara perusahaan dan CV penyedia tenaga kerja.
Dalam kondisi ini, tidak mungkin buruh menuntut atau melakukan demo pada perusahaan tempatnya ia bekerja karena hubungan kerjanya dia bukan dengan perusahaan, tetapi dengan CV yang mempekerjakan dia. Posisi demikian sangat menyulitkan buruh.
“UU no 13 masih menyelesaikan beberapa persoalan yang harus segera diamandemen, termasuk masalah outsourcing yang banyak disalahgunakan oleh perusahaan. Dengan sistem ini, perbudakan akan berlaku,” tambahnya.
Pendefinisian tentang pekerjaan pokok dan pekerjaan sampingan dalam hal ini menjadi penting pada satu perusahaan sehingga buruh tahu dalam posisi apa ia bekerja. Untuk pekerjaan sampingan, sistem kontrak secara terus menerus boleh sedangkan untuk pekerjaan yang sifatnya pokok, kontrak maksimal 2 kali.
Banyak perusahaan yang memberlakukan sistem kontrak selama tiga bulanan. Dengan sistem ini, setiap tiga bulan sekali, buruh dinilai kinerjanya. Jika dianggap baik, maka kontraknya diperbaharui, tatapi jika tidak ia tidak mungkin lagi bekerja diperusahaan tersebut.(mkf)
Terpopuler
1
Seruan 13 Kiai Sepuh tentang AHWA Jelang Pembukaan Munas dan Konbes NU 2026
2
Kepada Pengurus NU, KH Nurul Huda Djazuli: Tetap Ikhlas demi Menghidupkan NU
3
Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Penentuan Tuan Rumah Gunakan Empat Kriteria
4
Rais Aam PBNU Kembali Gunakan Bahasa Arab dalam Khutbah Iftitah Munas-Konbes NU 2026
5
KH Nurul Huda Djazuli: Saya Cinta NU, Saya Tak Ingin Melihat Pengurus Bertengkar, NU dan Pesantren Harus Menguatkan
6
Sidang Pleno II Munas-Konbes, Ketum PBNU Sebut Pelatihan Kader NU Jadi Fondasi Meritokrasi
Terkini
Lihat Semua