Jeddah, NU Online
Berdasarkan aturan Kementerian Haji Arab Saudi nomor 82 tanggal 6 Jumadil Awal 1410 H tentang ketentuan pelayanan ibadah haji dalam negeri diantaranya, pemberian sanksi berupa pengurangan batas jumlah jamaah haji yang akan dilayani oleh penyelenggara umrah atau pemberhentian selama satu musim atau lebih atau pencabutan izin operasi bagi penyelenggara umrah yang melanggar aturan yang telah ditentukan.
Dasar itulah Kementerian Haji Arab Saudi menjatuhkan sanksi kepada sejumlah penyelenggara haji dalam negeri Arab Saudi berupa larangan melayani jamaah haji atau izin operasinya distop karena tidak mematuhi aturan.
<>Dr. Iyad Amin Madani, Menteri Haji Arab Saudi, jatuhkan sanksi kepada sejumlah penyelenggara haji dalam negeri yang nakal setelah dilakukan recek oleh tim yang menangani haji. Demikian dilansir harian Okaz edisi Kamis (7/10/2004).
Hal itu disampaikan oleh Dr. Ahmad Al Khalaf, Ketua Umum Urusan Haji Dalam Negeri Arab Saudi, bahwa pihak Kementerian Haji telah menyetujui pemberian sanksi terhadap sejumlah perusahaan penyelenggara haji dengan rincian, 11 perusahaan distop izin operasinya selama setahun, 2 perusahaan distop selama dua tahun dan satu perusahaan distop selama tiga tahun.
Ahmad Al Khalaf menambahkan bahwa, ada 10 perusahaan penyelenggara umrah dalam negeri telah mengembalikan hak keuangan jamaah haji sebesar 50 persen dari besarnya jumlah aqad perjanjian dikarenakan menyalahi aturan selama pelayanan dengan tidak mematuhui kesepakatan antara jamaah haji dengan perusahaan penyelenggara haji dalam negeri.
Namun harian okaz tersebut tidak menjelaskan secara rinci nama-nama perusahaan dalam negeri Arab Saudi yang dikenakan sanksi pemberhentian izin operasi pelayanan ibadah haji oleh Menteri Haji Arab Saudi.
Kontributor : Yasin Santu
Terpopuler
1
Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Penentuan Tuan Rumah Gunakan Empat Kriteria
2
KH Nurul Huda Djazuli: Saya Cinta NU, Saya Tak Ingin Melihat Pengurus Bertengkar, NU dan Pesantren Harus Menguatkan
3
Seruan 13 Kiai Sepuh tentang AHWA Jelang Pembukaan Munas dan Konbes NU 2026
4
Kepada Pengurus NU, KH Nurul Huda Djazuli: Tetap Ikhlas demi Menghidupkan NU
5
Rais Aam PBNU Kembali Gunakan Bahasa Arab dalam Khutbah Iftitah Munas-Konbes NU 2026
6
Ketum PBNU: Barokah Kiai Sepuh, Munas dan Konbes NU di Ploso Berjalan Sukses
Terkini
Lihat Semua