Sekjen PBB Serukan Upaya Pemelihara Hak Suku Asli di Dunia
NU Online · Sabtu, 8 Agustus 2009 | 10:57 WIB
Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon, menyeru kepada semua pemerintah dan masyarakat sipil agar melakukan tindakan mendesak dan bertekad bulat guna memperkecil jurang pemisah di banyak negara antara pengakuan resmi hak suku asli dan situasi sebenarnya di lapangan.
"Pada Hari Internasional, saya akan menyeru semua pemerintah dan masyarakat sipil agar bertindak secara mendesak dan tekad bulat guna menutup jurang penerapan ini, dalam kemitraan penuh dengan suku asli," kata Ban dalam sebuah pesan tertulis, Jum'at (7/8).<>
Sekjen PBB tersebut menyampaikan seruan itu dalam pesannya untuk memperingatkan Hari Internasional Suku Asli di Dunia, yang jatuh pada Ahad (9/8).
"Kemajuan tak memadai di bidang kesehatan, khususnya, menunjuk kepada jurang pemisah lebar yang masih ada di banyak negara antara pengakuan resmi hak rakya asli dan situasi sesungguhnya di lapangan," kata Ban.
Suku asli di dunia --370 juta orang di 70 negara-- adalah penjaga dari sebagian daerah yang paling banyak memiliki keragaman hayati di Bumi.
"Mereka membicarakan mayoritas bahasa di dunia, dan pengetahuan tradisional, keragaman budaya serta cara hidup mereka yang berkesinambungan memberi sumbangan yang sangat bernilai bagi warisan bersama dunia," tandas Ban.
Pengesahan UN Declaration on the Rights of Indigenous Peoples oleh Sidang Majelis Umum pada 2007 adalah tonggak sejarah dalam perjuangan suku asli bagi keadilan, persamaan hak dan pembangunan.
"Telah ada langkah yang disambut baik baru-baru ini di tingkat nasional; sebagian pemerintah telah meminta ma'af kepada masyarakat asli atas ketidak-adilan masa lalu, dan yang lain telah melakukan pembaruan undang-undang dasar dan legislatif," katanya. (ant)
Terpopuler
1
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
2
Innalillahi, Ketua PWNU Jawa Tengah 2003-2013 KH Muhammad Adnan Wafat
3
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
4
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Transfer Data ke Luar Negeri Wajib Persetujuan DPR
5
Sosialisasi Hasil Muktamar ke-35, PBNU Ubah Lembaga Wakaf Jadi Lembaga Aset dan Wakaf
6
Kemenag Buka Pelatihan Moderasi Beragama 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Terkini
Lihat Semua