Warta

Sidik Jari Santri di Ponpes Mengarah Asas Praduga Bersalah

Senin, 12 Desember 2005 | 03:28 WIB

Yogyakarta, NU Online
Rencana pemerintah melakukan pengambilan sidik jari kepada para santri di pondok pesantren (ponpes) dinilai dapat mengarah pada asas praduga bersalah. "Padahal, negara Indonesia menganut sistem asas praduga tidak bersalah, sehingga rencana pengambilan sidik jari itu tidak sepaham dengan hukum positif di Indonesia," kata Kepala Divisi Sospol Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta A Budi Hartono SH di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, pengambilan sidik jari yang direncanakan pemerintah kepada para santri di ponpes juga dapat dikatakan atau ditafsirkan kurang memahami etika berbangsa dan bernegara.

<>

Padahal, negara Indonesia mengutamakan dan menjunjung tinggi tatakrama dalam penyelenggaraan negara maupun menjunjung tinggi etika dalam hubungan antar manusia dalam masyarakat.

Ia mengatakan, rencana pengambilan sidik jari oleh pemerintah tanpa ada suatu perbuatan hukum bertentangan dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM), apalagi pengambilan sidik jari dilakukan tanpa kesepakatan dari para santri itu sendiri. ”Pengambilan sidik jari diperlukan manakala terjadi perbuatan hukum, baik perbuatan hukum perdata maupun hukum pidana," katanya.

Ia menambahkan, rencana pengambilan sidik jari yang dikaitkan dengan terorisme kepada para santri di ponpes merupakan rencana yang tergesa-gesa dan tidak melihat dampaknya.

Oleh karena itu, ia mengimbau, rencana pengambilan sidik jari para santri di ponpes dibatalkan karena  tidak akan menyelesaikan masalah terorisme, tetapi justru menambah masalah baru dengan ponpes. "Atas dasar itu, kami berharap masalah yang berkaitan dengan terorisme harus ditangani secara profesional, baik di tingkat pusat maupun daerah," katanya.(ant/mkf)