Tak Hadiri Sidang Gugatan PKB, KPU Lecehkan Pengadian
NU Online · Selasa, 23 September 2008 | 08:18 WIB
Sidang gugatan Dewan Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pimpinan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (23/9), di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta berlangsung tanpa kehadiran perwakilan KPU.
Kuasa hukum Dewan Syuro DPP PKB Ibrani SH menyatakan, ketidakhadiran KPU menunjukkan bahwa institusi ini tidak menghargai proses persidangan. “KPU telah melecehkan pengadilan,” katanya usai sidang.<>
Dalam persidangan hari ini Ibrani SH memasukkan beberapa bukti serta surat permohonan teguran oleh pengadilan terhadap KPU.
Bukti-bukti yang disampaikan antara lain Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai. Pada pasal 16 menyebutkan susunan kepengurusan partai terdiri dari Dewan Syuro dan Tanfidz serta pasal 17 yang menyebutkan Dewan Syuro adalah pimpinan tertinggi partai yang membuat dan menetapkan pedoman umum kebijakan partai.
Bukti lainnya adalah pernyataan ketua Dewan Tanfidz Muhaimin Iskandar dalam putusan Mahkamah Agung nomor 441 bahwa Dewan Tanfidz tidak bisa bertindak sendiri tanpa adanya Dewan Syuro.
Diajukan pula Surat Berita Negara yang dikeluarkan Departemen Hukum dan HAM tahun 2005 yang mencantumkan alamat kantor DPP PKB di Jalan Kalibata Timur serta susunan pengurus Dewan Pusat PKB adalah ketua umum Dewan Syuro KH Abdurrahman Wahid dan ketua umum Dewan Tanfidz, Drs H Muhaimin Iskandar.
Ibrani menambahkan, segala keputusan partai terutama mengenai daftar caleg harus ada persetujuan Dewan Syuro dan Tanfidz. "Jika hanya salah satu maka tidak sah," ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan 7 Oktober mendatang dengan agenda mendengarkan saksi-saksi dari Dewan Syuro DPP PKB. (kom/sam)
Terpopuler
1
Ancam Ekosistem Pertembakauan, Lesbumi PBNU Tolak Rancangan Aturan Kemenko PMK dan Kemenkes soal Tembakau
2
Kapten Timnas Iran Kritik FIFA, Sebut Piala Dunia 2026 'Bencana' dan Berjalan Tidak Adil
3
Pemerintah Tetapkan Logo Resmi HUT ke-81 RI, Ini Makna Desain dan Cara Unduhnya
4
DPR Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihapus, Negara Bisa Hemat Lebih dari Rp1 Triliun
5
Hari Bhayangkara Ke-80, Presiden Prabowo Klaim Polri Berkontribusi pada Ketahanan Pangan dan MBG
6
Rais Syuriah PBNU Ingatkan Pengurus PWNU Aceh: Jangan setelah Dilantik Malah Jadi Urusan
Terkini
Lihat Semua