Masyarakat pertembakauan di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menyatakan keberatan atas fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyangkut haram merokok di tempat umum.
"Fatwa haram merokok bagi perempuan dan anak-anak, itu kami sepakat, tetapi fatwa haram merokok di tempat umum, kami menolak," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Temanggung, Nurtantio Wisnubrata, di Temanggung, Selasa (27/01).<>
Ia mengemukakan, batasan tempat umum sebagai tidak jelas dalam fatwa MUI itu. Misalnya, katanya, orang keluar dari rumahnya sudah bisa dikatakan berada di tempat umum yang artinya tidak boleh merokok.
Pihaknya akan menyampaikan persoalan itu kepada bupati dan pimpinan dewan setempat dan mencari solusi terbaik.
Ia mengatakan, fatwa MUI justru tidak melindungi petani tembakau terutama di kawasan antara Gunung Sindoro dengan Sumbing, di Kabupaten Temanggung.
Produksi tembakau oleh petani setempat, katanya, menjadi penghidupan mereka. Fatwa haram rokok yang dikeluarkan MUI itu, katanya, bakal melemahkan perekonomian masyarakat setempat seperti petani tembakau, cengkeh, dan perajin keranjang tembakau.
"Perekonomian Temanggung mendapat sokongan kuat dari pertembakauan dalam setiap tahunnya," katanya.
Setiap musim kemarau, katanya, masyarakat mengandalkan produksi pertanian tembakau karena komoditas lainnya relatif tidak bisa berproduksi secara optimal. (ant/nun)
Terpopuler
1
Cinta kepada NU: Lutut Soekarno dan Lutut Saya di Muktamar
2
Khutbah Jumat: Kemarau Panjang, Saatnya Muhasabah dan Ikhtiar
3
Khutbah Jumat: Sibuk Bekerja, Jangan Sampai Kehilangan Waktu dengan Keluarga
4
Khutbah Jumat: Hidup Serba Cepat, Ibadah Jangan Ikut Tergesa-gesa
5
Khutbah Jumat: Jangan Hanya Meminta Hujan, Rawat Juga Alam
6
Keracunan MBG Berulang, P2G Minta Kepala BGN Mundur dan Program Dihentikan
Terkini
Lihat Semua