Tolak Raperda Miras dengan Istighotsah dan Teatrikal
NU Online · Selasa, 24 Agustus 2010 | 10:14 WIB
Gerbong penolakan terhadap Ranperda Izin Tempat Berjualan Minuman Beralkohol atau Ranperda Miras, makin panjang. Kali ini dilakukan pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tulungagung.
Ratusan siswa sekolah di Desa Biji, Kecamatan Boyolangu itu menggelar istighotsah. Doa bersama dilakukan di halaman Masjid Baitul Amin pukul 07.30. Doa dipimpin Kepala MAN 2 Tulungagung, Khoirul Huda.<>
Setelah berdoa masal, Selasa (24/8) siswa pun menandatangani pernyataan tentang penolakan Ranperda Miras. Kemudian juga dipertontonkan teatrikal tentang bahaya minum minuman beralkohol. Beberapa siswa membawa botol miras dan berkalung uang serta tubuhnya dililit tali tambang.
Menurut Khoirul, Istighotsah dan teatrikal ini dilaksanakan untuk mendoakan Bupati Tulungagung Heru Tjahjono dan para dewan sadar. Sehingga Mereka segera mencabut Ranperda Izin Tempat Penjualan Minuman beralkohol itu.
"Tearikal itu menggambarkan bahaya minuman keras bagi pelajar. Selain merusak kehidupan, juga membuat palajar menjadi bodoh dan hidupnya bakal terlilit masalah," kata salah satu pelajar MAN 2 Tulungagung bernama Muhamad Alfian Nur Husain.
Ketua Osis MAN 2 Tulungagung Bayu Triuntoro mengatakan, pernyataan sikap penolakan Ranperda Miras akan diserahka ke Pansus II DPRD Tulungagung. Sebab, ranperda kontroversial itu dibalas pansus II.
"Jika Ranperda Miras disahkan, akan berdampak besar ke kalangan generasi muda. Merusak moral serta pikiran generasi muda, kriminalitas akan meningkat, serta bisa menyebabkan pembodohan masal," kata pelajar asal Kecamatan Bandung ini. (ful)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
2
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
3
Para Kiai Sepuh Sampaikan Seruan Moral Jelang Muktamar Ke-35 NU, Soroti Penggalangan Dukungan Calon AHWA
4
Khutbah Jumat: Belajar Menjadi Orang yang Amanah dan Profesional dari Rasulullah
5
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua