Wapres: Pengikut Ahmadiyah Tak Perlu Ditangkap Meski Sesat
NU Online · Jumat, 18 April 2008 | 07:41 WIB
Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menyatakan, para pengikut Ahmadiyah tak perlu ditangkap meski ajarannya telah difatwa sesat. Pasalnya, fatwa sesat tersebut hanya berlaku pada ajarannya, bukan pada pengikutnya.
"Yang sesat itu ajarannya, bukan orangnya. Jadi, tidak berarti orangnya harus ditangkap," tegas Wapres kepada wartawan usai salat Jumat di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (18/4).<>
Ia kembali menjelaskan tugas Badan Koordinasi (Bakor) Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) yang memutuskan ajaran Ahmadiyah tidak sesuai ajaran Islam.
Wapres mengaku belum berani berkomentar saat ditanya apakah aliran tersebut dapat dibubarkan setelah Bakor Pakem mengeluarkan keputusan untuk menghentikan segala aktivitas Ahmadiyah. "Kalau itu, saya belum mengikuti perkembangan Pakem," tambahnya.
Di tempat berbeda, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Irjen R. Abubakar Nataprawira, menginstruksikan pada masyarakat untuk menahan diri agar tidak melakukan tindakan anarkis pada jamaah Ahmadiyah.
"Saya minta semua masyarakat atau orang-orang yang tidak suka pada Ahmadiyah, jangan melakukan tindakan anarkis," kata Abubakar, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta.
Abubakar mengancam, tindakan anarkis, seperti, perusakan sarana ibadah, dapat dikenakan pasal pidana, sesuai yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kita sudah perintahkan kapolda (kepala Kepolisian Daerah) untuk mengamankan sarana ibadah dan mengantisipasi agar tidak terjadi tindakan kekerasan," tandasnya.
Hasil Rapat Koordinator Politik dan Keamanan di Kantor Menteri Koordinator Polkam kemarin, Abubakar mengatakan belum ada larangan bagi aliran dan jemaah Ahmadiyah. (okz/rif)
Terpopuler
1
Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor
2
Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati Sudah Dinonaktifkan
3
Jadwal Puasa Sunnah Selama Mei 2026
4
KPAI Desak Proses Hukum Tegas Kekerasan Seksual terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor
5
Hari Buruh 2026: Prabowo Wacanakan Penurunan Potongan Aplikator Ojol hingga di Bawah 10 Persen
6
10 Tuntutan BEM SI dalam Aksi Hari Pendidikan Nasional 2026 di Jakarta
Terkini
Lihat Semua