Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mengatakan, tidak mudah untuk menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait aliran Ahmadiyah. Pasalnya, katanya, banyak hal yang harus menjadi pertimbangan.
"Banyak pertimbangan dan tidak semudah itu karena banyak efeknya," ujar Wapres Kalla kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/5) kemarin.<>
Ia merinci, SKB itu dapat berakibat pada kondisi sosial politik dan keagamaan. Sebelum menerbitkan SKB, aspek sosial-politik dan keagamaan akan dipertimbangkan dengan baik. "Sehingga nantinya diambil langkah secara hukum baik, tapi secara sosial-politik-keagamaan juga baik," pungkasnya.
SKB yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung itu direncanakan terbit pada pekan lalu. Namun, hingga kini, pihak-pihak terkait masih memperbaiki kalimat-kalimat yang tertera dalam SKB agar tidak bertentangan dengan konstitusi.
"Sebetulnya, dalam minggu ini sudah bisa selesai. Tetapi, tadi malam (29/4) ada suatu fundamental yang perlu kita perbaiki,'' kata Jaksa Agung Hendarman Supanji di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/4) lalu.
Menurut Hendarman, SKB tentang Ahmadiyah harus dipayungi 17 item ketentuan UU supaya tidak melanggar Undang-undang Dasar 1945. Karena itu, redaksinya pun harus mengacu pada 17 peraturan tersebut. (rif)
Terpopuler
1
Khutbah Idul Adha 2026: Menguatkan Solidaritas Melalui Semangat Berbagi
2
Syuriyah PBNU Harapkan Muktamar Ke-35 Digelar di Pesantren dengan Dua Kriteria
3
Khutbah Idul Adha 2026: Gotong Royong dalam Pengelolaan Kurban
4
Khutbah Idul Adha 1447 H: Kurban dan Indahnya Berbagi untuk Sesama
5
Rapat Pleno PBNU: Munas dan Konbes Digelar 20-21 Juni 2026, Lokasi Diputuskan Menyusul
6
Khutbah Jumat: Menumbuhkan Empati dan Solidaritas Sosial Melalui KurbanĀ
Terkini
Lihat Semua