Dalam pertemuan mingguan pada Selasa, kabinet Yaman mensahkan pemberlakuan lima jam kerja setiap hari kerja selama Ramadhan 1430 Hijriyah, demikian keterangan pers Kementerian Pelayanan Sipil, Ahad.
Keputusan kabinet tersebut intinya mengurangi jam kerja resmi di semua lembaga pemerintah, yaitu mulai pukul 10.00 hingga pukul 15.00 waktu setempat untuk enam hari kerja mingguan, demikian dikutip dari Saba-OANA.<>
Adapun jam kerja di rumah sakit, instalasi pelayanan kesehatan dan lembaga serupa dikurangi hanya empat jam kerja saja setiap hari kerja, mulai pukul 10.00 hingga 14.00 untuk enam hari kerja.
Sementara itu, keputusan tersebut juga memberi wewenang kepada Kementerian Pelayanan Sipil untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan di semua kementerian dan lembaga pemerintah guna memastikan bahwa para pegawai tidak bolos selama Ramadhan dan menaati jam kerja yang ditetapkan tersebut. (ant/mad)
Terpopuler
1
Menkeu Suahasil: Keuangan Negara Harus Bisa Jalankan Program Prioritas Pemerintah
2
137 Mahasantri Ma'had Aly Lolos Seleksi Administrasi Beasiswa Berkah Muktamar Ke-35 NU
3
Prabowo Bicara Ketahanan di BRICS, Rakyat Indonesia Masih Menghirup Asap Karhutla
4
Di KTT BRICS, Prabowo Dorong Global South Bersatu
5
Menteri Agama Lantik Basnang Said Jadi Dirjen Pesantren Pertama
6
Data Antrean Haji Dibersihkan, Masa Tunggu Faktual Diperkirakan 14-15 Tahun
Terkini
Lihat Semua