Balitbang Kemenag

17 Persen Muslim Indonesia Tidak Tahu Edaran Kemenag tentang Panduan Ibadah Ramadhan 1442 H

Rabu, 12 Mei 2021 | 15:15 WIB

17 Persen Muslim Indonesia Tidak Tahu Edaran Kemenag tentang Panduan Ibadah Ramadhan 1442 H

Gedung Kemenag Jl MH Thamrin No 6 Jakarta. (Foto: Istimewa)

Jakarta, NU Online
Sebanyak 17,70 persen dari 2.012 pemeluk agama Islam di Indonesia tidak tahu adanya Surat Edaran Menteri Agama No. SE.03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. Sementara 43,91 persen tidak tahu keberadannya; dan 38,39 persen tahu dan paham isinya.


Demikian salah satu temuan dari survai yang diadakan oleh Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI. Dalam survei Dinamika Umat Islam Menjalani Ramadhan 1442 H/2021 M terungkap 45,93 persen responden tahu Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 H. Sedangkan 34, 23 persen tahu dan paham isinya, namun ada 19,84 persen tidak tahu.


Selain itu, Surat Edaran DMI terkait panduan Ramadhan hanya diketahui oleh 43,25 persen responden, sebanyak 29,25 persen menyatakan tahu dan paham isinya, dan 27,50 persen menyatakan tidak tahu.


Mayoritas tetap puasa
Akan tetapi, kondisi pandemi Covid-19 tidak menghalangi mayoritas umat Islam untuk dapat menjalankan ibadah puasa pada Ramadhan tahun ini. Sebanyak 83, 60 persen responden memilih 'sangat sesuai' terhadap pernyataan 'Kondisi pandemi tidak menghalangi saya berpuasa'.


Sementara 13, 47 persen memilih 'sesuai' dengan pernyataan tersebut. Jika digabungkan sebanyak 97,09 persen responden menyatakan bahwa pandemi Covid-19 tidak menghalangi ibadah puasa pada Ramadhan tahun ini.


Selain itu, sebanyak 95, 72 persen responden mengatakan mereka menyantap makan sahur dan berbuka puasa di rumah saja dengan keluarga inti. Kemudian sebanyak 95,3 persen responden mengungkapkan ketika berbuka puasa bersama di luar rumah, mereka mematuhi protokol kesehatan. Dan, sebanyak 78,92 persen responden menyatakan di masjid atau mushala pengurus menyediakan takjil bersama untuk jamaah.


Survei tersebut melibatkan responden yang tersebar di 34 provinsi, dengan komposisi yang sebangun dengan komposisi jumlah pemeluk Islam di Indonesia. Survei dilakukan secara daring sejak 26-30 April 2021.


Terkait pelaksanaan Shalat Tarawih dalam dua minggu terakhir, untuk mencegah kerumunan 62,59 persen responden cenderung melaksanakan Tarawih di rumah. Rinciannya 29,87 persen menyatakan sangat sesuai dan 32,72 persen menyatakan sesuai.


Saat pelaksanaan Shalat Tarawih di masjid 88 persen responden menerpakan protokol kesehatan dengan ketat. Rinciannya 53,09 persen menyatakan sangat sesuai dan 35,51 persen persen mengaku sesuai.


Kemudian, 62,50 persen responden menyatakan pengurus masjid/mushala mengizinkan jamaah untuk i'tikaf ataupun tadarus bersama di masjid/mushala. Rincinnya 27,07 persen mengatakan sangat sesuai dan 47,10 menyatakan sesuai.


Survei diadakan dengan alasan adanya Surat Edaran Menag SE.04/2021 memandu bagaimana umat seharusnya menjalani Ramadhan dengan syar'i dan aman. Dari banyak survei sebelumnya, ketaatan pada protokol menjadi tantangan serius. Antara lain, Survei Covid (April 2020), New Normal (Juni 2020), dan Vaksinasi (Desember 2020): responden (umat) banyak yang abai prokes. 


Surver ingin mengetahui bagaimana gambaran realitas masyarakat menjalani Ramadhan 2021 di masa pandemi ini? Apakah SE Menag 04/2021 dilaksanakan?


Survei bertujuan untuk mengetahui gambaran dan analisa dinamika lapangan bagaimana umat menjalani ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H di tengah pandemi. Selain itu, untuk mengevaluasi implementasi Surat Edaran Menag No SE.04/2021 terkait panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.


Survei diharapkan bermanfaat bagi penguatan upaya memutus penyebaran Covid-19. Di sisi lain, mendorong kebijakan yang semakin baik ke depan.


Rekomendasi
Survei ini merekomendasikan sejumlah hal. Antara lain Direktorat Kemasjidan Ditjen Bimas Islam bersama DMI, dapat meminta Pengurus Masjid agar menugaskan tenaga pengawas prokes di masjid (termasuk saat Idul Fitri di masjid atau lapangan).


Pasalnya, 41,51 persen responden mengungkapkan di masjid mereka tidak ada petugas khusus prokes. Petugas bisa berasal dari pengurus sendiri, ataupun Satgas Covid Kecamatan jika diperlukan.


Kemudian, tokoh dan ormas keagamaan Islam perlu lebih menguatkan perannya dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan mereka. Selain fatwa atau imbauan keagamaan, juga perlu konsistensi dalam mengawal pelaksanaan kebijakan pemerintah, seperti Prokes 5M, program vaksinasi dan implementasi SE 4/2021.


Para peneliti menemukan tokoh agama dipercaya umat. Konsistensi dalam menginformasikan kebijakan penanganan Covid-19, harus diteruskan dengan mengawal implementasinya di lingkungan terkecil (ormas/masjid) masing-masing. 


Pewarta: Kendi Setiawan
Editor: Musthofa Asrori