Jakarta, NU Online
Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menyempurnakan sistem dan model pendidikan. Antara lain dengan dikeluarkannya Undang-Undang nomor 22 dan 25 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, yang diikuti lahirnya Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang tersebut secara langsung berpengaruh terhadap manajemen pendidikan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan tersebut, Kemenag menggagas Kebijakan Mutu Madrasah dengan prinsip Manajemen Berbasis Madrasah atau Madrasah Based Management (MBM).
Di Madrasah Tsanawiyah (MTs), MBM memiliki karakteristik pelaksanaan yang dapat diketahui dari parameter sebagai berikut, yaitu bagaimana MTs dapat mengoptimalkan kinerjanya, bagaimana MTs dapat mengoptimalkan proses pembelajaran, bagaimana MTs dapat mengoptimalkan pengelolaan sumber belajar, bagaimana MTs dapat mengoptimalkan profesionalisme tenaga kependidikan, dan bagaimana MTs dapat mengoptimalkan sistem administrasi secara keseluruhan.
Untuk menjamin tercapainya MBM, ada 4 (empat) komponen yang menjadi pilar utama pelaksanaannya, yaitu desentralisasi pengambilan keputusan, desentralisasi informasi, desentralisasi penghargaan, dan desentralisasi pengetahuan dan keterampilan.
Dalam menerapkan kebijakan mutu madrasah, terlebih dahulu dibuat Analisis SWOT (Strength Weakness Opportunity Treath). Pertama, strength (kekuatan) meliputi guru yang memiliki kualifikasi S1 dan beberapa guru yang telah menyelesaikan S2, jumlah guru yang cukup, memiliki kepala madrasah yang tegas dan visioner, jumlah murid yang banyak, animo masyarakat positif terhadap madrasah.
Kedua, weakness (kelemahan) meliputi ada beberapa guru yang kurang disiplin, dan ada beberapa murid yang berperilaku negatif. Ketiga, opportunity (peluang) meliputi: tunjangan profesi guru bisa membuat kinerja guru meningkat, dan status madrasah dan sekolah umum yang sama. Keempat, treath (ancaman) seperti masih ditemukan warung internet (warnet) di dekat madrasah, ada persewaan play station/game di dekat madrasah, pengaruh narkoba dari luar madrasah, dan kenakalan remaja.
Kebijakan-kebijakan strategis yang dilakukan madrasah untuk mengimplementasikan visi, misi, dan tujuan di atas adalah membangun profesionalisme dengan pendidikan dan pelatihan, memberdayakan setiap potensi dengan spirit ibadah, menerapkan pola manajemen yang transparan dan akuntabel dengan sentuhan budaya dan agama, melejitkan setiap potensi dengan kreativitas dan inovasi, dan menciptakan suasana kerja yang nyaman dan nikmat dengan ruh ukhuwah.
Penerapan MBM berdampak pada peningkatan kinerja madrasah, dengan menyediakan layanan pendidikan yang komprehensif dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat. Selain itu, madrasah diharapkan juga dapat meningkatkan efesiensi, partisipasi, dan mutu, serta bertanggung jawab kepada masyarakat dan pemerintah. Bagaimana implementasi dari kebijakan tersebut, Balitbang Diklat Kemenag kemudian melakukan penelitian tentang hasilnya. Laporan atas hasil riset ini akan dimuat secara berseri di NU Online (Kendi Setiawan/Mukafi Niam)