Data Direktorat Pendidikan Agama Islam tahun 2019 menyebutkan dari 234.630 guru PAI masih ada 130.089 guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Bahkan 25.339 guru ASN dan non-ASN yang sudah mengabdi lebih dari lima tahun juga belum tersertifikasi.
Peneliti Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Tinggi Keagamaan Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagaman Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama berdasarkan penelitian tahun 2020 memberikan beberapa rekomendasi dalam memaksimalkan sertifikasi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Dalam proses seleksi calon peserta PPG hendaknya melibatkan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Agar LPTK memiliki data kemampuan awal peserta PPG. Dari situ, LPTK bisa menentukan materi yang tepat kepada peserta untuk mecapai hasil yang optimal.
Selain itu, pengumuman dan penetapan peserta PPG hendaknya tidak terlalu berdekatan dengan waktu dimulainya kegiatan PPG. Hal ini dimasuksudkan agar LPTK memiliki waktu yang memadai untuk melakasanakan PPG lebih berkualitas.
Koordinasi antar LPTK sangat diperlukan dalam penyusunan kurikulum, kebijakan dan aturan, dan penentuan kelulusan seleksi. Sebaiknya jarak peserta PPG dengan tempat kulaih tidak terlalu jauh.
Dalam hal regulasi, pedoman dan petunjuk teknis perlu dibuat aturan formal melalui keputusan Dirjen, serta disosialisasikan kepada LPTK yang ditunjuk. Guru pamong dengan jabatan guru madya (setara golongan IV/a) hendaknya diturunkan menjadi guru muda (III/c) dengan pengalaman mengajar minimal lima tahun. Penetapan standar kelulusan peserta PPG dalam Jabatan (Daljab) jangan disamakan dengan PPG Prajabatan, karena faktor usia yang jauh berbeda dan masa waktu mengajar.
Kemudian, perlunya terobosan dan keberanian pihak Direktorat PAI dan Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran yang lebih besar sebagai bentuk tanggung jawab konstitusi yang menjadi kewajiban Negara. Mengingat, jumlah GPAI (sebelum 2005 dan 2015) yang belum memperoleh kesempatan mengikuti PPG dalam jabatan masih sangat banyak.
Hal yang tak kalah pentingnya adalah menyempurnakan fitur Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) agar dapat merekam seluruh aktivitas belajar daring bagi mahasiswa dan dosen; juga terkoneksi dengen admin LPTK.
Penulis: Moch Ikmaluddin
Editor: Kendi Setiawan