Balitbang Kemenag

Upaya Balitbang Kemenag Petakan Khazanah Keagamaan

Rabu, 2 September 2020 | 05:00 WIB

Upaya Balitbang Kemenag Petakan Khazanah Keagamaan

Sampai saat ini museum dimanfaatkan untuk menyimpan koleksi budaya, peninggalan sejarah, hasil karya seni, sampai benda pada zaman prasejarah. (Foto: kratonpedia)

Museum pada umumnya adalah tempat yang dijadikan sebagai objek destinasi untuk melihat benda peninggalan sejarah. Dalam benak masyarakat, kegiatan kunjungan ke museum hanya untuk melihat benda-benda kuno yang dipamerkan oleh lembaga tertentu. Padahal jauh dari pemahaman tersebut, museum adalah tempat untuk mendalami ilmu dan pengetahuan tentang peninggalan sejarah. 

 

Pada abad ke-18, Renaissance menyebut museum sebagai tempat untuk menyimpan benda-benda kuno dan bersejarah. Sampai saat ini museum dimanfaatkan untuk menyimpan koleksi budaya, peninggalan sejarah, hasil karya seni, sampai benda pada zaman prasejarah.

 

Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama juga mewarnai dinamika museum yang tersebar di penjuru nusantara. Karena itu, museum memiliki peranan penting untuk memahami dan mengenang setiap perjalanan penyebaran agama di Indonesia.

 

Untuk memaksimalkan pengelolaan museum sebagai tempat pameran benda-benda bersejarah yang tersebar di seluruh penjuru negeri, pada tahun 2019 Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organiasasi Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI melakukan 'Inventarisasi dan pemetaan khazanah keagamaan pada museum'.

 

Salah satu respons dari kegiatan tersebut ialah adanya hasil penelitian yang berjudul Pemetaan Khazanah Keagamaan pada Museum 2019. Tujuan penelitian tersebut untuk menemukan keterkaitan dan benang merah dari sejarah keislaman melalui peninggalan benda sejarah yang disimpan di museum. Dari 32 provinsi baru 17 museum kabupaten atau khusus yang dapat dideteksi dengan banyak kekurangan. Dengan diadakannya penelitian ini dapat mendeteksi serta mengidentifikasi beberapa benda peninggalan sejarah yang belum ditemukan dan memiliki ikatan dengan perjalanan keagamaan pada masa lampau. 

 

Dalam judul penelitian tersebut melahirkan tiga komponen penting yakni; pemetaan, khazanah keagamaan dan museum. Pemetaan merupakan sebuah proses yang memungkinkan seseorang mengenali elemen pengetahuan dan interaksinya. Khazanah keagamaan ialah tinggalan sejarah yang mengandung nilai-nilai dan materi-materi keagamaan. Sedangkan museum adalah lembaga, tempat penyimpanan, perawatan, pengamanan dan pemanfaatan bukti materil hasil budaya serta alam dan lingkungannya guna menunjang upaya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya bangsa (PP No19 tahun1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum). 

 

Pemetaan khazanah keagamaan adalah bentuk wujud untuk mengungkap keterkaitan dan benang merah dari sejarah keagamaan di Nusantara melalui benda-benda peninggalan di museum. Sehingga dalam konteks pengetahuan dan penelitian menjadi media untuk dijadikan kajian akademis yang berpegang pada nilai-nilai holistik. 

 

Lebih detail, pemetaan ialah sebuah proses yang memungkinkan seseorang mengenali elemen pengetahuan serta konfigurasi, dinamika, ketergantungan timbal balik dan interaksinya. Pemetaan pengetahuan digunakan untuk keperluan manajemen teknologi, mencakup definisi program penelitian, keputusan menyangkut aktivitas yang berkaitan dengan teknologi, desain, struktur berbasis pengetahuan serta pemrograman pendidikan dan pelatihan.

 

Kegiatan tersebut menjadi upaya pemeliharaan dan pelestarian khazanah keagamaan nusantara yang selaras dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RJPN) 2005-2025. Dalam UU tersebut memuat secara gamblang bahwa dalam mewujudkan masyarakat berakhlak mulia dan berbudaya harus berdasarkan falsafah Pancasila. Salah satu nilai dalam perwujudan tersebut ialah penguatan jati diri dan karakter bangsa melalui pendidikan, sosial, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.

 

Beberapa rekomendasi sebagai pijakan awal agar nanti kegiatan ini terus memberikan kontribusi positif dalam pelestarian museum yang memuat khazanah keagamaan. Pertama, Kementerian Agama yang memiliki tanggung jawab terhadap keberadaan agama dan keagamaan dapat memaksimalkan penelitian terhadap koleksi dan khazanah yang berada di museum. Sehingga, hasil penelitian tersebut dapat menyelamatkan tinggalan yang memiliki banyak nilai dan memetakan sejarah Indonesia melalui khazanah keagamaan di museum.

 

Kedua, melakukan pembenahan tinggalan masa lalu yang memiliki sejarah agar dapat mengungkap identitas bangsa. Nantinya, hasil dari pembenahan tersebut juga dibuat katalog koleksi dan khazanah pada museum sebagai bahan media edukasi dan informasi kepada publik.

 

Penulis: Moh Abd Rauf
Editor: Kendi Setiawan