Audiensi LPBHNU Tangerang Kembalikan Hak Warga Jurumudi Senilai 1,2 Miliar
Selasa, 7 Desember 2021 | 11:00 WIB
Proses pembayaran ganti rugi warga Jurumudi Tangerang yang terkena dampak pembangunan tol JORR 2. (Foto: istimewa)
Jakarta, NU Online
Upaya Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dalam memperjuangkan hak korban penggusuran tedampak pembangunan jalan Tol JORR II Ruas Cengkareng-Batuceper-Kunciran, akhirnya berbuah manis. Pada kejadian tersebut, warga terpenuhi haknya terkait kekurangan pembayaran nilai ganti kerugian senilai 1,2 miliar rupiah.
Kabar gembira itu diterima saat dilaksanakan audiensi antara warga Jurumudi yang didampingi oleh LPBHNU Kabupaten Tangerang, Thonthowi Jauhari, bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang dan Kementerian PUPR (selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) pada medio Oktober 2021.
Pada forum tersebut, BPN Kota Tangerang dan PPK terang-terangan mengakui adanya kesalahan dalam penulisan nilai ganti kerugian terhadap lima bidang tanah milik warga. Namun begitu, kedua instansi pemerintah tersebut bersedia memperbaiki dan menyerahkan kekurangan dimaksud.
“Ya, kita sudah audiensi dengan BPN dan PPK perihal adanya kekurangan nilai ganti kerugian warga. Alhamdulillah, mereka bersedia memperbaiki dan mengembalikan kekurangan yang memang merupakan hak warga,” imbuh Wakil Ketua LPBHNU Kabupaten Tangerang Anggi Alwik Juli Siregar dalam rilis yang diterima NU Online, Selasa (7/12/2021).
Pria berdarah Batak itu juga menginformasikan, bahwa kekurangan nilai ganti kerugian terhadap 5 bidang bidang tanah milik warga Jurumudi telah diserahkan pada 19 November 2021.
“Kemarin, 19 November 2021, warga telah diundang BPN untuk penyerahan kekurangan nilai ganti kerugian senilai 1,2 miliar itu. Mereka sudah mendapatkan haknya,” tambah Anggi.
Lebih lanjut, ia juga mengapresiasi sikap BPN Kota Tangerang dan PPK yang telah menyetujui permohonan pembayaran atas tanah sisa yang diajukan oleh salah seorang warga yang ditaksir senilai 65 juta rupiah.
“Iya, BPN dan PPK juga membayar tanah sisa milik salah seorang warga. Nilainya sekitar 65 juta rupiah,” tandasnya.
Apresiasi Jurumudi
Dedi Sutrisno selaku koordinator Tim 27, warga Jurumudi turut memberikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada para pihak yang telah mengawal penyelesaian persoalan hukum yang dialami oleh kelompoknya. Terlebih kepada kuasa hukum Tim 27, LPBHNU Kabupaten Tangerang.
“Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendampingi kami, khususnya kepada LPBHNU Kabupaten Tangerang. Kekurangan nilai ganti kerugian atas tanah kami akhirnya dapat kami terima,” tutur Dedi.
Sebelumnya, sebagaimana juga disampiakan oleh Dedi, LPBHNU Tangerang mendapati adanya perbedaan nilai ganti kerugian yang tertera pada Resume KJPP Firman Aziz dengan Penetapan Konsinyasi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Hal itu memicu reaksi keras dari warga Jurumudi yang tergabung dalam Tim 23. Tidak tanggung-tanggung, dengan didampingi LPBHNU Kabupaten Tangerang, warga Jurumudi mengadukan dan/atau melaporkan temuan tersebut kepada KPK, Komnas HAM, dan Mensesneg.
Anggi menjelaskan, dalam memperjuangkan hak-hak warga Jurumudi, pihaknya tidak sendirian. LPBHNU Kabupaten Tangerang sebagai kuasa hukum warga juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, di anataranya, mahasiswa, aparat Polisi dan TNI, maupun lainnya.
“Ya, kita sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah bersama-sama memperjuangkan hak-hak mereka (baca: warga), mulai dari mahasiswa, Polisi, TNI maupun lainnya,” terangnya.
Ia berharap, ganti kerugian yang diterima oleh warga Jurumudi, kendati jumlahnya terbilang relatif kecil, dapat mengembalikan kondisi sosial-ekonomi mereka seperti sediakala sebelum adanya proyek pembangunan jalan Tol JORR II yang memiliki nilai investasi sebesar 1,96 triliun rupiah seperti dikutip dalam laman Kementerian PUPR.
“Harapan kita, ganti kerugian yang mereka terima, yang tidak seberapa itu, bisa meningkatkan kondisi sosial-ekonomi warga,” pungkas Anggi.
Pewarta: Kendi Setiawan
Editor: Mustoha Asrori